Hukum & KriminalNasional

Peran Politikus PDI Perjuangan Ismail Thomas dalam Kasus Kasus Korupsi Pertambangan

Prolog.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan Ismail Thomas, seorang politikus dari PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan yang menyangkut PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismail Thomas), yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (15/8).

Dalam kasus ini, Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen izin tambang dengan maksud untuk mendukung penyelamatan aset milik Heru Hidayat, terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya. Dokumen palsu tersebut dituduh menjadi faktor yang memungkinkan Heru Hidayat meraih kemenangan di pengadilan dalam perselisihan dengan Kejagung.

“Kami menemukan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu guna memenangkan suatu perkara. Ini terkait dengan Heru Hidayat,” jelas Ketut Sumedana.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ismail Thomas telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dalam konteks hukum, Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertambangan Sendawar Jaya
Politikus PDIP Ismail Thomas jadi tersangka kasus korupsi. (Ist)

|Baca berita sebelumnya : Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya

Sebelumnya, Kejagung RI telah menyita tambang yang sebelumnya merupakan aset PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba, milik Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim memiliki izin sah atas lahan tambang tersebut dan telah mengajukan gugatan pada Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung sendiri tercatat sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut.

PT Sendawar Jaya memiliki Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara dengan nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008, serta Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008) dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008).

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung, yang sebelumnya menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, diwajibkan mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. Dengan tindakan ini, Kejagung RI menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan melawan korupsi demi integritas bangsa.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button