Hukum & KriminalSamarinda

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Skandal Dana Hibah KONI Samarinda

Prolog.co.id, Samarinda – Penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara dalam jumlah miliaran rupiah tersebut.

Menurut Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, yang memberikan pengumuman tersebut diiringi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Kamis (24/8/2023), seorang pria berinisial NS (57 tahun), pekerja swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

NS sebelumnya menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda pada periode medio 2016. Pada saat itu, terungkap bahwa dana hibah KONI Samarinda telah disalahgunakan, dan kecurangan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Jumlah tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Langkah kami didasarkan pada hasil audit. Kami menemukan bukti dari BPK dan menghitung kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Oleh karena itu, kami mulai bergerak, terutama karena ada laporan dari masyarakat. Akhirnya, kami melakukan tindakan dan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab,” ungkap Firmansyah Subhan.

Elon Pasaribu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Samarinda, menambahkan bahwa NS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah. NS saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, NS belum ditahan karena ia menunjukkan sikap yang kooperatif dalam penyidikan. Meskipun demikian, proses hukum akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi negara dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan tindakannya.

Dalam proses penyidikan ini, pihak kejaksaan masih terus memeriksa sejumlah saksi termasuk dari internal dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat atau memberikan perintah terhadap penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Samarinda.

Skandal korupsi ini memberikan peringatan penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kasus seperti ini mengingatkan kita akan perjuangan yang masih harus dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan dana yang dikelola negara digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang lebih baik.

Mengulang Sejarah Kelam

Nur Saim, eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda pada masa periode 2016 silam, kembali menjadi sorotan dalam kasus hukum terkait aliran dana hibah selama masa jabatannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda secara resmi menetapkan Nur Saim alias NS, yang kini berusia 57 tahun, sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023, menjadikannya terlibat dalam skandal dana hibah yang menggegerkan.

Seiring dengan pengungkapan ini, terungkap bahwa ini bukan kali pertama bagi Nur Saim terjerat dalam kasus serupa. Beliau sebelumnya sudah dua kali tersandung masalah hukum yang sama. Pada 2016, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta mengumumkan kasus pertama dan penetapan Nur Saim sebagai tersangka.

Pada kasus sebelumnya, dinyatakan bahwa Nur Saim telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar melalui penyalahgunaan dana hibah KONI Samarinda pada tahun 2014. Pada saat itu, dia tidak sendirian dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Aidil Fitri, Ketua KONI Samarinda, dan Makmun A Nuhung, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Samarinda.

Kasus pertama Nur Saim akhirnya dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada tahun 2017. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Saim bersama dua tersangka lainnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara kepada ketiganya, termasuk Nur Saim. Selain hukuman penjara, denda sebesar Rp 50 juta juga dijatuhkan kepada mereka.

Namun, kini eks Bendahara KONI Samarinda itu kembali terjerat masalah hukum serupa. Terbukti, Kejari Samarinda menetapkan Nur Saim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aliran dana hibah KONI Samarinda pada periode 2016. Firmansyah Subhan, Kepala Kejari Samarinda, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, mengungkapkan bahwa kasus terbaru ini melibatkan aliran dana senilai Rp 6 miliar.

“Walaupun aliran dananya mencapai sekitar Rp 6 miliar, kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar. Ini didasarkan pada hasil perhitungan audit BPKP RI,” kata Elon pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Meskipun Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Samarinda masih terus melakukan penyelidikan. Diduga kuat bahwa kasus ini melibatkan pihak-pihak lain. Bahkan, dugaan ini kuat hingga Kejari Samarinda mempertimbangkan kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka selain Nur Saim terkait skandal dana hibah senilai Rp 6 miliar periode 2016.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan kejujuran dalam mengelola dana publik. Kasus yang melibatkan pejabat publik harus dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas, untuk memberikan keadilan dan menegakkan integritas dalam pemerintahan.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button