Kejagung Tetapkan Christianus Benny Eks Kadis ESDM Kaltim Sebagai Tersangka
Terlibat Dalam Kasus Pemalsuan Izin Tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat

Prolog.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang untuk PT Sendawar Jaya. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap Benny sebagai saksi pada Jumat (18/8).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (24/8).
Keterkaitan Benny dengan Ismail Thomas, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mantan Bupati Kutai Barat, menjadi alasan penyidik untuk memeriksanya. Ismail Thomas sendiri telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas diduga melakukan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Akibat tindakannya, Ismail Thomas akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.
“Kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI,” jelas Ketut Sumedana dalam pernyataannya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/8).
Sebelumnya, Ismail Thomas telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News