EkobisNasional

Berikan Insentif Bagi Eksportir yang Menyimpan Dolar di RI

Kemenkeu Tengah Kaji Insentif PPh DHE SDA: RPP Sesuaikan Instrumen Keuangan

Prolog.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap pendapatan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen keuangan tertentu. Langkah ini dilakukan guna memperhalus insentif fiskal yang akan diberikan kepada para eksportir yang mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, menyatakan bahwa insentif ini akan termuat dalam RPP yang merombak PP Nomor 123 Tahun 2015. Insentif dalam bentuk pengurangan PPh ini tidak hanya diperuntukkan bagi eksportir yang menanamkan DHE dalam bentuk deposito, tetapi juga termasuk instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuatkan oleh Bank Indonesia.

“Saat ini, kami sedang mempertimbangkan RPP ini. Insentif pajak akan disesuaikan dengan instrumen yang ada. Dengan penambahan instrumen baru selain deposito, maka RPP ini akan mengatur hal-hal tersebut,” ungkap Febrio.

Dalam kerangka RPP ini, insentif fiskal akan diberikan bagi instrumen penempatan DHE SDA, termasuk rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, deposito valuta asing, promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

“Salah satu hal yang kami pertimbangkan adalah instrumen dari LPEI yang akan dimasukkan dalam RPP ini, dan kami juga akan menyelaraskan insentif dengan fasilitas time deposit yang ada di Bank Indonesia.” jelas Febrio.

Terkait besaran insentif, Febrio menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap perhitungan. Saat ini, tarif insentif fiskal untuk deposito pun sedang diperiksa ulang untuk direvisi, walaupun Kemenkeu berpendapat bahwa besaran saat ini masih cukup menarik.

Saat ini, PPh atas deposito biasa (bukan DHE) dikenakan tarif 20%. Namun, PPh atas Deposito DHE SDA memiliki tarif yang bervariasi, seperti 10% (tenor 1 Bulan), 7,5% (tenor 3 Bulan), dan 2,5% (tenor 6 Bulan).

“Kami tengah mempertimbangkan, meskipun kenyataannya saat ini insentif sudah cukup menarik. Kami akan menilai apakah perlu adanya peningkatan insentif. Hingga saat ini, kami melihat bahwa animo dari pelaku bisnis cukup tinggi dalam memanfaatkan insentif yang ada.” imbuhnya.

Dalam hal tarif insentif untuk instrumen lainnya, Febrio menyatakan bahwa perbedaan tarif tidak akan signifikan dengan tarif insentif PPh deposito. Kemenkeu berharap bahwa para eksportir akan tetap patuh dan berminat untuk menyimpan devisa hasil ekspor selama tiga bulan di sistem keuangan Indonesia.

“Kami ingin retensi selama 3 bulan, maka ada perbedaan baseline antara menyimpan dalam rupiah atau dolar. Jika konversi ke rupiah, kami akan memberikan insentif tambahan. Jika dolar disimpan lebih lama, kami pertimbangkan memberikan insentif yang lebih besar pula,” tukas Febrio.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button