BerauHukum & Kriminal

Dendam Kerap Dibuli, Pemuda di Berau Tikam Temannya Hingga Tewas

Prolog.co.id, Berau – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Berau pada Selasa, (29/8/2023) kemarin.

Seorang pria berusia 23 tahun yang dikenal sebagai CAD (23) nekat melakukan penikaman yang menyebabkan seorang pria bernama FP (28) meninggal dunia. Kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di tengah perhelatan sebuah acara pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, bersama Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman, mengungkapkan kronologi insiden ini. Keduanya adalah tamu di acara pernikahan tersebut dan bersama warga lainnya, sedang asyik menenggak minuman keras (miras).

“Keduanya ini saling kenal, dan saat itu mereka sempat minum bareng,” ucap Ardian, Rabu (30/8/2023).

Saat asyik menenggak miras, diduga korban mulai berucap kasar hingga menyebabkan pelaku tersinggung. Cekcok dan ketegangannya keduanya semakin memuncak. Terlebih, CAD mengaku kalau dirinya memang kerap di buli oleh korban.

Perselisihan antara pelaku dan korban kemudian berujung pada pertikaian serius. Pelaku, dengan cepat mengambil pisau dari jok motornya.

Namun kala itu CAD tak langsung menghujamkan badiknya. Sebab mereka masih terus bercekcok hingga keduanya berlari dan masuk ke dalam dapur rumah pemilik hajatan nikah.

Di dapur tersebut, ketegangan keduanya semakin meruncing. Hingga akhirnya CAD nekat menikam korban sebanyak dua kali yang membuatnya langsung tewas di tempat.

Usai aksi penikaman, pelaku melarikan diri untuk mencari tempat bersembunyi. Keluarga korban, yang emosional dan penuh kesedihan atas peristiwa tragis ini, segera melapor kepada otoritas. Polisi dari berbagai unit, termasuk Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Satintelkam Polres Berau, membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini dengan cepat.

“Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga turut serta dalam upaya pengejaran,” ungkap Ardian.

Tak lebih dari 24 jam. Tim gabungan polisi berhasil mengamankan pelaku dari persembunyiannya, tepat pada Rabu (30/8/2023) pukul 05.00 Wita. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.

“Pelaku saat ini telah berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau,” tambah Ardian.

Pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal-pasal hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

“Pelaku dihadapkan pada pasal-pasal tersebut karena melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Ardian.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button