Menilik Kans Bupati Edi pada Kontestasi Pilkada 2024
Para Pakar Hukum Menilai Jabatan Bupati yang Didapuk Baru satu periode

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Tafsiran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada makin terang benderang. Dalam Simposium Pilkada 2024 di Gedung Silat Kompleks GOR Aji Imbut, Tenggarong Seberang, pada Selasa (29/8/2023) lalu, para pakar hukum berkesimpulan jika Edi Damansyah baru terhitung satu periode menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada simposium itu turut menegaskan jika Bupati Edi Damansyah memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Kukar yang akan diadakan pada Pilkada Serentak tahun 2024. Sebab, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang telah diuji terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada mempertegas bahwa Edi baru menjabat sebagai bupati selama satu periode.
Kesimpulan dari simposium itu disampaikan empat pakar hukum dengan pengalaman dan kompetensi di bidangnya. Dan, menyatakan pandangan serupa. Profesor Aswanto, mantan hakim dan wakil ketua MK, Profesor Hamzah Halim, guru besar hukum tata negara serta dekan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Hamdan Zoelva, mantan ketua MK dan konsultan hukum, serta Heru Widodo, praktisi hukum dan penulis beberapa buku tentang pilkada, mengemukakan pandangan mereka mengenai hal ini.
Profesor Arianto, salah satu pembicara, menjelaskan bahwa putusan MK mengenai uji materi ini bisa diartikan melalui dua cara, yaitu membaca utuh amar putusan dan memahami pertimbangan hukum yang mengikat. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dijadikan contoh, di mana masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Profesor Arianto juga merujuk pada Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang membahas masa jabatan seorang bupati yang kurang dari dua setengah tahun sejak pelantikan. Dalam hal ini, Edi Damansyah sebagai bupati Kukar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena masa jabatannya sebagai bupati belum mencapai setengah masa jabatan.
Adapun masa jabatan Edi sejak dilantik terhitung dari 14 Februari 2019 sampai 25 Februari 2021. Dengan demikian, Edi baru menjabat sebagai bupati selama dua tahun sembilan hari atau belum setengah masa jabatan.

“Putusan MK Nomor 67/2022 menjelaskan, seseorang yang menjabat bupati kurang dari dua setengah tahun sejak pelantikan, tidak boleh dianggap menjabat satu periode masa jabatan sebagai bupati. Kita tanya semua yang hadir di sini. Apakah dua tahun 0 hari adalah seperdua dari lima tahun? Kalau kita sudah gila semua, mari kita jawab ya,” kata Arianto disusul tepuk tangan hadirin.
Terhitung Satu Periode dan Memenuhi Syarat untuk Berkontestasi Dalam Pilkada 2024
Namun, penafsiran yang lebih dalam pun disampaikan oleh pakar hukum lainnya. Hamzah Halim menjelaskan bahwa Edi Damansyah saat menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Kukar hanya menjalankan tugas dari bupati yang masih menjabat, yaitu Rita Widyasari. Dalam konteks ini, Edi tidak dapat dianggap sebagai penjabat definitif, sehingga masa jabatannya tidak dihitung sebagai satu periode.
Pakar hukum dan mantan ketua MK, Hamdan Zoelva turut sependapat dengan penafsiran hukum yang disampaikan pakar hukum lainnya. Dirinya menjelaskan, jabatan bupati hanya bisa diisi satu pejabat. Dalam situasi kepala bupati diberhentikan sementara, wakilnya bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks Kukar, pertanggungjawaban Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan bupati yaitu Rita Widyasari.
“Kesimpulan saya, wakil bupati yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai pejabat bupati. Kalau dia menjabat sebagai bupati, maka ada dua pejabat bupati pada saat bersamaan,” urainya.
Rangkaian penafsiran pakar hukum lainnya itu diperkuat Heru Widodo. Dia menerangkan, terdapat banyak kesamaan tafsir contrario dan yurisprudensi Putusan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi yakni putusan MK 02/PUU-XXI/2023 di Kukar dan Putusan MK 67/2020 di Bonebolango.
Heru Widodo menyimpulkan bahwa Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024. Dalam pandangan ini, para pakar hukum sepakat bahwa Edi Damansyah dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati dalam kontestasi politik mendatang.
“Dari hasil eksaminasi, Pak Edi Damansyah masih dapat berkontestasi sebagai calon bupati pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Edi menyambut baik simposium ini sebagai forum akademis yang penting untuk memahami keputusan lembaga peradilan. Ia berharap bahwa hasil pembelajaran dari simposium ini dapat diterapkan tidak hanya di Kutai Kartanegara, tetapi juga di seluruh nusantara, untuk menghindari persepsi yang salah mengenai interpretasi putusan dan hak-hak warga negara.
“Ini pembelajaran bukan hanya untuk Kukar melainkan semuanya. Ini adalah persembahan Kukar untuk nusantara,” singkat Edi.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News