Polres Berau Berhasil Mengungkap Pelaku Karhutla yang Merugikan Lahan 6 Ha

Prolog.co.id, Berau – Kepolisian Resor Berau berhasil memecahkan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang merugikan sekitar 6 hektar lahan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Kejadian ini terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar. Dalam penangkapan ini, dua tersangka asal Kampung Buyung-buyung, yaitu AS (54) dan Sl (55), berhasil diamankan.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan peristiwa ini kepada publik. Menurut Kapolres Berau, peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketika itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dari Kapolsek Tabalar mengenai kebakaran yang terjadi di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.
“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Berau, yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, segera bergerak menuju lokasi kejadian dan bekerja sama dengan Polsek Tabalar untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres Berau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada bulan Juni 2023, pelaku AS membuka lahan dengan cara menumbangkan atau merintis tanaman.
“Setelah dua bulan, tanaman yang telah ditumbangkan tersebut mengering,” tambahnya.
Pada 31 Agustus 2023, AS membawa dua botol solar berukuran 600 ml dan mengajak Sl untuk membantu membakar lahan. Mereka menuju lokasi lahan AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar KM 72 RT 03 Kampung Buyung-Buyung.
“AS memberikan satu botol solar berukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” jelas Manopo.
Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.
“Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar,” ungkapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polda Kaltara dan jajaran terus berupaya mengungkap kasus-kasus Karhutla serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan kebakaran lahan yang sering terjadi di Indonesia.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News