Tersangka Korupsi Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Prolog.co.id – Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, membantah dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila sebelumnya disebutkan adanya kerugian, hal itu sebenarnya disebabkan oleh situasi pandemi pada tahun 2020 dan 2021,” ungkap Karen saat memberikan klarifikasi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2023).
Karen Agustiawan menjelaskan bahwa dalam pengadaan LNG, Pertamina tidak mengalami kerugian. Bahkan, menurutnya, pada tahun 2018, Pertamina berhasil mencatat keuntungan.
“Berdasarkan dokumen yang ada, pada bulan Oktober 2018, Pertamina berhasil menjual LNG kepada BP dan Sentrafigura dengan nilai positif sebesar 71 sen per mm BPU,” terang Karen.
Mantan Dirut PT Pertamina ini juga membantah bahwa dirinya tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait pengadaan LNG tersebut. Dia mengklaim bahwa kebijakan yang diambil merupakan bagian dari aksi korporasi yang sesuai dengan peraturan seperti Perpres 2006 tentang energy mix, yang menetapkan bahwa gas harus mencapai 30 persen. Selain itu, dia juga merujuk pada Inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada tahun 2012 sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen kemudian menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Namun, keputusan tersebut dianggap bermasalah oleh KPK, karena diduga diambil tanpa kajian yang memadai. Firli Bahuri menambahkan bahwa saat pengambilan keputusan, Karen Agustiawan melakukan kontrak dengan CCL tanpa melakukan kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.
KPK juga menilai bahwa tidak ada pelaporan kepada pemerintah atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga kebijakan Karen tidak mendapatkan persetujuan pemerintah. Akibatnya, pasokan LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, mengakibatkan oversupply.
Karen Agustiawan juga dinilai menjual LNG dengan harga yang rendah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara sekitar USD 140 juta, setara dengan Rp 2,1 triliun.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG. (Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News