Nasional

Polri Mengumumkan Penerapan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas dengan Ancaman Pencabutan SIM

Prolog.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini memungkinkan pencabutan SIM bagi pelanggar yang mencapai jumlah poin tertentu. Meskipun peraturan ini telah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bahwa pentingnya sosialisasi terkait penerapan poin ini kepada masyarakat.

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajarannya akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Kapolri Sigit Prabowo saat acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

Sigit menekankan perlunya perhitungan dan evaluasi yang cermat terhadap penerapan sistem poin ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik. Sebab, dalam penerapannya, SIM yang diterima masyarakat bisa dicabut ketika terus melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi pencabutan SIM. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” tambahnya.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, poin akan diberikan kepada pemilik SIM sebagai nilai pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas. Poin ini akan bervariasi berdasarkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh, pelanggaran tertentu akan memberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung pada tingkat pelanggarannya. Poin juga akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas dengan jumlah poin antara 5, 10, atau 12.

Apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas, poin akan diakumulasikan. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan menghadapi pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat.  Namun, sebelum melakukan penerapan sistem terbaru ini, Korps Bhayangkara akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Pun demikian dengan skema perhitungan poinnya.

“Karena harapan kita bukan karena kita ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan SIM, ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” tukasnya.

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button