Nasional

Begini Permainan Harga di TikTok Shop yang Membuat Pedagang Offline Terancam

Prolog.co.id – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang aktivitas perdagangan online melalui platform media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce. Aturan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi pedagang dalam negeri, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari persaingan harga yang tidak sehat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bagaimana permainan harga di TikTok Shop telah merugikan pedagang offline. Menurutnya, banyak pedagang di TikTok menggunakan skema “predatory pricing” atau menjual barang dengan harga di bawah biaya untuk menarik pelanggan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Zulkifli saat ia berkunjung ke toko aksesoris di Tanah Abang Blok A, lantai 3.

“Contohnya, Grosir membeli barang dengan harga Rp 7 ribu, tetapi dijual di TikTok hanya dengan harga Rp 4 ribu. Ini disebut predatory pricing, di mana harganya lebih rendah dari harga pokoknya,” kata Menteri yang akrab disapa Zulhas ini.

Dia juga menjelaskan bahwa pedagang yang menggunakan skema ini akan menjual barang dengan harga rendah selama beberapa bulan untuk menarik pelanggan sebanyak mungkin. Setelah mendapatkan pangsa pasar yang besar, mereka akan kembali menaikkan harga ke tingkat normal.

Ia pun menekankan bahwa skema ini tidak hanya dilakukan oleh pedagang kecil tetapi juga oleh pedagang besar. Hal ini meningkatkan kekhawatiran bahwa UMKM akan kesulitan bersaing di pasar yang penuh dengan praktik-praktik semacam itu.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah tegas. Mereka telah melarang media sosial dan social commerce untuk melakukan transaksi jual beli. Pemerintah tidak menghentikan aktivitas perdagangan online, tetapi mereka memisahkan antara media sosial dan perdagangan online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini membuat TikTok Shop harus terpisah dari platform media sosial TikTok.

“Jika TikTok Shop ingin tetap beroperasi, mereka harus memiliki izin usaha tersendiri. E-commerce tidak dapat berfungsi sebagai media sosial. Kedua hal tersebut harus dipisahkan. Social commerce dapat melakukan promosi seperti di televisi, namun tidak diizinkan melakukan transaksi langsung,” kata Zulhas.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga memisahkan definisi antara media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). E-commerce didefinisikan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Hal ini adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan adanya ketertiban dalam perdagangan online di Indonesia.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Berita terkait

Back to top button