Sosialisasi ETLE Segera Berakhir, Polisi Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Samarinda

Terbit: 2 Maret 2023

Kamera statis ETLE yang berada di kawasan simpang empat Lembuswana. (Prolog.co.id)
Kamera statis ETLE yang berada di kawasan simpang empat Lembuswana. (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samarinda, Kalimantan Timur segera berakhir pada 7 Maret 2023 mendatang.

Dengan demikian, para pengguna jalan diharap lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas. Khususnya di kawasan Simpang Lembuswana dari segmen Jalan Letjend Suprapto dan di simpang muara, segmen Jalan Slamet Riyadi.

Meski diakui keberadaan kamera statis masih begitu minim, namun saat pemberlakuan ETLE nanti pihak kepolisian dari jajaran Satlantas Polresta Samarinda juga kan dibekali 10 kamera hand mobile.

“Untuk pengadaan ini (hand mobile) akan dibantu dari Pemkot Samarinda, dan itu sudah disetujui pak wali kota (Andi Harun). Kemudian ada satu lagi dari Koorlantas (Mabes Polri) itu bonus,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Kamis (2/3/2023).

Untuk penggunaan 11 kamera hand mobile nantinya akan diberi kepada personel Patwal Satlantas Polresta Samarinda. Dengan kewajiban memiliki akun khusu hand mobile.

“Karena yang mengoperasikan hand mobile ini harus masuk ke akun terlebih dahulu, artinya akan lebih transparan, siapa yang melakukan penilangan,” imbuhnya.

Jika personel yang bertanggung jawab telah melakukan aktivasi, selanjutnya kamera hand mobile akan merekam secara otomatis.

“Otomatis akan terekam selama akun ini aktif, dan akan menjadi tanggung jawab personel yang bertugas,” sambungnya.

Lanjut kata perwira satu melati itu, untuk teknis patroli hand mobile sendiri bebas dalam artian menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.

“Bahkan kami akan membuat seperti razia, misalnya kendaraan over dimention over loading (odol). Jadi, penindakannya itu secara ETLE,” terangnya.

Namun demikian, penindakan ETLE sejatinya masih belum ditentukan. Meski per 7 Maret 2023 mendatang telah usai masa sosialisasinya.

Ditambahkan Gulo, kalau pelaksanaan ETLE secara utuh nantinya masih memerlukan koordinasi lanjut. Baik kepada pemerintah setempat, pihak swasta maupun ke Mabes Polri.

“Kami diskusikan dulu sebelum diterapkan, apakah sudah siap atau belum. Dan ini juga berkaitan dengan  pihak ketiga soal jasa pengiriman surat tilangnya,” tandasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved