Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Lawa

Terbit: 24 Mei 2023

Pembunuhan di Muara Lawa
Jordi (oranye) pelaku pembunuhan di kawasan Muara Lawa saat menjalani reka ulang kejadian di halaman Polres Kubar. (ist)

Prolog.co.id, Kutai Barat – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pemuda bernama Jordi (23) di kawasan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Kamis (6/4/2023) lalu akhirnya menjalani reka ulang adegan alias rekonstruksi kejadian.

Reka ulang kejadian itu digelar petugas di halaman Polres Kubar pada, Rabu (23/5/2023) kemarin. Rekonstruksi itu dilakoni lansung oleh tersangka Jordi dan disaksikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar.

Dari reka ulang kejadian, Jordi menjalankan 39 adegan yang diawali dengan pertengkaran sampai dengan pembacokan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, saat dibawa saksi yang tak lain istri korban ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Dari puluhan adegan tersebut, Jordi terlihat menghabisi korban pada adegan ke 25 hingga 30.

“Benar, proses reka ulang kejadian sudah dilakukan. Rekonstruksi tidak ada kendalan dan berjalan aman. Sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka (Jordi),” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Rabu (24/5/2023).

Lanjut dijelaskan, reka ulang kejadian ini dilakukan untuk mencari titik terang dan mengetahui sejelas-jelasnya aksi bengis Jordi menghabisi korbannya.

Dari peristiwa itu, Jordi yang sebelumnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 340 diyakini benar melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Iya sudah sesuai dengan dengan yang kami kenakan kemarin, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Rekonstruksi pun dijelaskannya, memilih tempat dihalaman Polres Kubar dengan tujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan dan menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.

“Maka dari itu kita alihkan penuh di Polres Kubar,” tambahnya.

Selain melihat pasti kejadian hingga korban meninggal. Motif pelaku tega menghabisi korban karena berbekal dendam.

Sebab sebelum kejadian, Jordi sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan berat. Namun perkara itu berujung damai karena dilakukannya restorative justice.

“Namun tersangka menyimpan rasa dendam, sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jordi dengan sadis membacok pria inisial HE (32) hingga tewas serta membakar rumah ibu korban. Jordi gelap mata melakukan aksinya karena sempat dilaporkan polisi pada Maret lalu.

“Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya. Pas ada liat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya keluar langsung dibacok,” ujar adik korban, Aziz Kamis (6/4/2023).

Pembakaran dan pembunuhan tersebut terjadi di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku langsung kabur setelah membunuh HE.

“Dibacok punggungnya, setelahnya pelaku kabur,” ucapnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved