Tiga Remaja di Malinau Bobol Sekolah, Gasak Perabotan Bernilai Ratusan Juta

Terbit: 22 Juli 2023

Remaja di Malinau Bobol Sekolah
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo merilis kasus pencurian di sebuah sekolah yang dilakukan tiga pemuda yang merupakan alumni sekolah tersebut. (istimewa)

Prolog.co.id, Malinau – Tiga orang remaja di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat membobol sebuah sekolah, dan menggasak sejumlah perabotan bernilai ratusan juta. Tindak pidana pencurian itu dilakukan EB, NM dan RM.

Diketahui, kalau EB dan NM masih di bawah umur. Yakni 17 tahun. Sedangkan RM sudah dewasa, yakni 19 tahun. Sedangkan sekolah yang dibobol ketiganya, adalah SMK Sekolah Pertanian Pembangunan di Kecamatan Malinau Utara.

Aksi pencurian itu bahkan telah berulang kali dilakukan ketiganya. Hasil curiannya, kemudian akan dipasarkan melalui media sosial Facebook untuk mendapat pundi rupiah.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat pertanian dan fasilitas Sekolah yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap jajaran Polres Malinau,” ucap Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo.

Lanjut polisi berpangkat melati dua itu, kalau ketiga pelaku merupakan alumni dari sekolah yang dibobol.

“Iya ketiganya juga pernah bersekolah di SMK yang menjadi lokasi aksi pencurian mereka,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus bermula dari laporan pihak sekolah pada Selasa (11/7/2023) pekan lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah mengaku kalau perlengkapan sekolah hingga sejumlah barang elektronik kerap menghilang.

Walhasil, sekolah harus menanggung rugi hingga ratusan juta akibat ulah pencurian yang dilakukan ketiganya.

“Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat pertanian, perlengkapan komputer, printer, proyektor, router dan kelengkapan pembelajaran di Sekolah. Dari aksi ketiga pelaku, sekolah mengalami rugi hingga Rp 100 juta,” timpalnya.

Setelah diamankan petugas, ketiganya mengaku kalau hasil curian dan uang yang didapat dari penjualan sejumlah barang digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

Sedikitnya dari ketiga pelaku, mereka mendapatkan untung per orang senilai Rp 11 juta dari hasil curian mereka.

“Untuk pelaku anak berhadapan hukum atau anak yang masih berusia 17 tahun, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau, sedangkan RM saat ini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) sebagaimana ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved