Kota Tepian menjadi daerah yang mengandalkan sektor jasa. Berkaitan erat dengan bisnis logistik. Sektor ini merupakan mediator dari semua sektor bisnis. Istilahnya untuk menjalankan dan menggerakan sektor bisnis perlu dukungan sarana transportasi. Sarana ini lah yang menjadi trigger dalam mendukung perkembangan dari semua sektor bisnis.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, lapangan usaha sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2022. Produk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor itu sebesar Rp 28 triliun. Tumbuh 11,96 persen pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Begitu pula di Samarinda yang tercatat mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Tercatat pada 2022 lalu, PDRB sektor tersebut sebesar Rp 6,287 triliun.
Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan jumlah armada truk kontainer. Menukil data BPS Kaltim, kendaraan barang seperti truk dan pikap di Kaltim terus meningkat setiap tahunnya. Rinciannya, 344 ribu unit pada 2019, 360 ribu unit pada 2020, dan 374 ribu pada 2021. Peningkatan jumlah kendaraan pengangkut barang ini membuat Kota Tepian yang menjadi pusat perlintasan barang semakin padat.
Sayangnya, hingga kini padatnya lalu lintas kendaraan pengangkut barang di samarinda ini belum didukung fasilitas yang memadai seperti kantong parkir khusus. Alhasil, truk-truk barang kerap parkir di bahu jalan. Seperti Jalan Ir Sutami, Teuku Umar, Moeis Hasan, Jalan Stadion Utama Kaltim hingga area Simpang Pasir dan Jalan Trikora Kecamatan Palaran.
Dari pantauan Prolog.co.id di Jalan IR Sutami saja, sebanyak 43 kendaraan berdimensi besar terparkir di tepi jalan. Termasuk kereta gandeng yang digunakan sebagai alat pengangkut peti kemas. Hal ini tentunya memilki potensi ekonomi jika Pemkot Samarinda serius dalam wacana penyediaan kantong parkir khusus armada pengangkut.
Jika dikaji lebih dalam dengan mengacu Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, retribusi yang dihasilkan dari penyediaan kantong parkir khusus sangat besar (lihat grafis). Sedikitnya mencapai Rp 252 juta per tahunnya. Itu pun dengan perkiraan 20 truk yang menggunakan jasa parkir inap.

Tak hanya berpotensi kehilangan retribusi saja, namun dapat mengganggu lalu lintas jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Contohnya pada 2022 lalu. Dua pengendara bermotor harus merenggang nyawa setelah menabrak truk yang parkir di tepi jalan.
Wacana penyedian kantong parkir khusus ini sebenarnya sudah bergulir lama di Kota Tepian. Hanya saja belum terealisasikan. Wacana ini pun kembali bergulir sejak medio 2022 lalu melalui melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan jika penyedian kantong parkir khusus armada pengangkut kini tengah dibahas. Bahkan sudah ada tiga lokasi yang tengah dipertimbangkan (lihat grafis). Dari ketiga lokasi itu, lahan milik Perum Bulog Samarinda di Jalan IR Sutami, Kelurahan Sungai Kunjang dianggap yang paling strategis. Sebab, masih berada di kawasan pergudagangan logistik Kota Tepian.
Untuk diketahui, lahan di Perum Bulog dengan luas mencapai dua hektare itu diperkirakan dapat menampung 200 truk besar. Termasuk menampung kereta gandengnya. Sementara untuk pengelolaan direncanakan akan dilakukan oleh Perumdam Varia Niaga.
“Ada beberapa tempat yang direncanakan jadi kantong parkir khusus. Untuk rencana di Perum Bulog juga masih dalam pembahasan antara Perumda dan Perum Bulog, karena memang be to be kan,” sebutnya.
Sembari menunggu pembahasan yang dilakukan antara Perumdam milik Pemkot Samarinda dengan Perum Bulog selaku pemilik lahan, Dishub kini juga tengah mengkaji lebih lanjut untuk regulasi yang mengatur parkir khusus tersebut. Direncanakan ada dua Perwali yang akan merangkul rencana penyediaan kantong parkir ini. Yakni, Perwali yang mengatur tentang tarif untuk kereta gandeng truk logistik dan penertiban truk gandeng yang masih kerap parkir di tepi jalan.
“Kita juga sudah rapat, ini akan dibuat dulu draft perwalinya untuk larangan tempat parkir seperti yang ada di Jalan Ir. Sutami. Ini lagi digodok draft perwalinya. Jadi melalui dasar perwali itu teman-teman dari kepolisian juga bisa menindak, karena, jika berdasarkan UU LLAJ No 22/2009, itu bukan kendaraan bermotor tapi sarananya. Itu juga yang akhirnya kami mau melangkah juga susah, itu sama saja seperti gerobak, tidak bisa ditindak. Kecuali kategori masuk kategori kendaraan bermotor,” bebernya.
Sementara untuk head unit truknya, kemungkinan masih menggunakan Perwali Samarinda Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dalam beleid tersebut ada dua tarif yang ditetapkan. Pertama tarif parkir inap dengan biaya sebesar Rp35 ribu per malam. Kedua, tarif sekali parkir sebesar Rp5 ribu dengan tambahan biaya progresif sebesar Rp5 ribu per jam.
“Nanti untuk tarif kereta gandengnya akan ada perwali barunya. Tapi untuk haed truknya atau truk utamanya kemungkinan masih pakai perwali yang lama,” jelasnya.
Manalu juga mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya berencana akan memanggil para pengusaha bidang logistik yang ada. Memberikan imbauan terkait ketertiban parkir truk pengangkut.
“Untuk mengatur ketertiban, kami juga kan sudah launching STID (single truck identification data) di PTK Palaran, jadi kendaraan over dimension dan over loading tidak bisa beroperasi di pelabuhan. Kedua, kami juga akan memanggil seluruh pengusaha apakah mereka punya pull atau tempat parkir untuk kereta gandengnya atau tidak punya. Jika tidak maka disarankan untuk parkir ditempat yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Turut ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani yang mengatakan, jika rencana penyedian kantong parkir sejatinya telah diajukan ke Pemkot Samarinda. Bahkan, pihaknya juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Samarinda.
“Alhamdulillah kalau dari DPRD Samarinda sudah memberikan dukungan. Untuk tempat parkir ini kenapa harus diadakan agar tidak ada alasan lagi karena jika tidak ada tempat parkirnya. Untuk penyediaan kantong parkir, biasanya pengajuan saja, semacam memberikan permohonan saja. Nanti yang bangun itu kan PUPR. DPRD juga kan sudah paham dengan rencana ini,” ucapnya.
Sembari menunggu proses pengadaan kantong parkir khusus, Didi akan berfokus untuk menyelesaikan draft Perwali yang nantinya akan mengatur truk gandeng kendaraan pengangkut yang masih terparkir di tepi jalan. Hal itu menjadi prioritas karena saat ini masih kerap kereta gandeng truk masih terparkir di tepi jalan hingga berhari-hari lamanya.
“Untuk masalah kantong parkir khusus, saya yakin itu akan lama (tersedia), karena harus bangun lagi. Tapi untuk antisipasi sekarang yang parkir di titik-titik pinggir jalan,” tukasnya.
Legislator Basuki Rahmat dan Pengusaha Beri Lampu Hijau Rencana Penyediaan Parkir Khusus
Rencana penyedian fasilitas parkir khusus ini pun mendapatkan dukungan dari DPRD Samarinda. Legislator basuki rahmat menilai rencana itu dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
“Jadi jika Pemkot merencanakan parkir khusus itu saya kira sangat baik. Artinya kita juga bisa pungut jadi retribusi. Jika itu dijalan akan meningkat PAD kita,” sebut Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Peningkatan PAD dari peyediaan parkir khusus ini juga semakin berpeluang jika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah berpindah di Kalimantan Timur. Sebab, dengan adanya IKN maka jumlah penduduk turut meningkat. Pun demikian pada sektor logistik akan berkembang lebih besar. Dan, berdampak pada jumlah armada pengangkut yang semakin banyak.
“Langkah ini akan menguntungkan apalagi jika IKN sudah di Kaltim, karena perputaran ekonomi banyak di samarinda, usaha logistik juga lebih berkembang,” perkiraannya.
Dari pengamatan politisi Partai Gerindra ini, potensi PAD dari sektor parkir khusus saat ini saja sebenarnya sudah terlihat. Hanya saja Pemkot Samarinda belum memiliki fasilitas untuk mengutip retribusi. Alhasil, saat ini kendaraan armada pengangkut beserta kereta gandeng yang terparkir di beberapa titik dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Contohnya nih ada beberapa kereta gandeng yang ditinggalkan di pom bensin, nah itu yang dapat terkadang oknum-oknum yang biasa ngatur itu. Mungkin saja, tapi kemungkinan ya pasti bayar, logikanya parkir berjam-jam saja sudah diminta, apalagi berhari-hari dan semalaman. Tapi mereka tidak memikirkan banyak warga yang jadi korban,” bebernya.
Lampu hijau untuk rencana kantong parkir khusus juga diberikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya. Bahkan politisi dari Partai PDI-P ini sudah lama sepakat tentang penyedian fasilitas ini.
“Masyarakat yang menggunakan roda dua dan mobil pribadi saja kita pungut parkirnya, masa ini mobil besar dari perusahaan parkir di sembarang tempat, tapi tidak dipungut. Itu juga kan menggunakan bahu jalan, menggunakan fasilitas negara atau daerah, jadi perlu lah kita memberikan semacam arahan, pembinaan agar bisa jadi tertib. Di samping itu juga mendapatkan PAD,” sebutnya.
Meski tarif yang dikenakan telah tertuang dalam Perwali 54/2021, namun tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi pendukung lainnya. Menyesuaikan tarif dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Untuk tarifnya, jika parkir nginap maka dihitung per hari atau per malam. Lalu, untuk pengenaan progresif atau tidak nanti akan dibicarakan lagi. Tetapi yang penting sudah ada rencana lahan parkir khusus,” imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi lain yang terbit untuk memperkuat rencana penyediaan lahan parkir khusus ini. Namun, hingga kini pihaknya masih mencari kerangka acuannya.
“Kami saat ini sedang menggali berbagai sumber informasi yang bisa kita pegang, apakah bisa melalui perwali atau harus melalui perda agar memiliki kekuatan hukum. Kami juga minta ke Pemkot Samarinda dan Dishub untuk ikut menggali, nanti baru disoundingkan, sehingga, tidak menyalahi aturan,” terang Angkasa.
Tak hanya dari DPRD Samarinda, para pengusaha sektor logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim turut mendukung wacana tersebut. Sebab, dapat menjadi solusi dari masalah ketertiban perparkiran kendaraan pengangkut barang.
“Wacana ini (parkir khusus) sebenarnya kami mendukung saja. Bahkan sebelumnya kami pernah mendorong agar memang disiapkan (lahan parkir khusus). Karena yang jadi sorotan itu kan perparkiran itu asal mulanya,” kata Liliek Budijanto selaku Bidang Angkutan Pelabuhan DPW ALFI Kaltim.
Recana fasilitas tata kelola parkir ini disebutnya sebagai solusi dalam masalah yang dihadapi Kota Tepian belakangan ini. Sebagaimana diketahui, sejak dua tahun terakhir sorotan publik kerap tertuju terhadap masalah kendaran pengangkut yang parkir di bahu jalan. Sebab, menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan.
Selain itu, menurut Liliek, pengadaan fasilitas parkir khusus dapat membantu dalam percepatan distribusi logistik. Para sopir kendaran logistik menjadi memiliki titik kumpul atau tempat singgah yang jelas sebelum menuju lokasi tujuan pengiriman.
“Akses jalan kan terbatas jadi memang harus dipikirkan. Imbasnya pasti di biaya logistik. karena biaya logistik yang tinggi itu akibat pergerakan barang itu sendiri, semakin terhambat maka semakin mahal biayanya. Konsepnya setiap perpindahan barang itu pasti ada cost,” jelasnya.
ALFI Kaltim Pernah Mengusulkan Lahan Parkir Khusus
Dukungan yang diberikan DPW ALFI Kaltim bahkan hingga ke tahap pengusulan lokasi yang dianggap strategis. Yakni, lahan berstatus Hak Guna Bangunan milik PT Hartati Jaya Plywood. Lahan seluas dua hektar itu dianggap strategis karena berada di perlintasan kendaraan logistik dan tak jauh dari kawasan pergudangan di Jalan IR Suatami. Serta dapat terhubung dengan jalan outer ring road Kota Tepian.
“Tapi tidak ada tindak lanjutnya, karena memang kan harus lintas institusi. Harus ada dishub, lantas samapai Perusda. Selain itu kan kalau soal lahan itu kan urusannya be to be jadi memang tidak mudah urusannya dan kami memaklumi. Tapi intinya ALFI yang memang bergerak di bidang logistic selalu support. Termasuk rencana lahan parkir itu,” bebernya.
Disinggung soal rencana penyediaan lahan parkir akan disediakan di Jalan IR Sutami, Liliek menyambut positif. Sebab, selain masuk sebagai kawasan pergudangan, sepanjang area tersebut memang harusnya tersedia lokasi untuk kendaran besar parkir. Sehinngga tidak ada lagi kendaraan beserta kereta gandengnya yang di tepi jalan.
“Kalau menurut saya karena (alur logistik) tujuannya sudah pasti dari pelabuhan ke Kota Samarinda dan tidak ada rest area sepanjang jalannya, jadi ya saya sepakat dibuat di satu titik di Jalan IR Sutami,” sebutnya.
Disinggung soal tarif yang jika kemungkinan masih mengacu Perwali Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, pria yang juga pengusaha sektor logistik ini mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan besar. Biaya parkir pun sebenarnya telah diestimasikan sebagai biaya oprasional selama ini oleh para pengusaha logistik. Namun, dirinya berpendapat jika tarif tersebut bisa aja akan berubah jika rencana parkir direalisasikan. Mengacu kondisi ekonomi yang ada saat itu.
Biaya parkir khusus yang menjadi panambahan biaya operasional itu pun diperkirakan tidak akan berefek dengan biaya logistik yang ada. Sebagaimana diketahui, biaya logistik Indonesia termasuk sangat besar. Seusai PDB Indonesia biaya logistik sebesar 23,5 persen.
“Kalau saya melihatnya tidak jadi masalah yang memberatkan. karena kantong parkir itu biaya yang memang sudah kami perhitungkan, jadi biayanya tidak akan berubah dan mempengaruhi biaya logistik. ini kan tinggal melalui resmi atau tidak, sekarang apa sih yang tidak bayar. cuman masalahnya apakah ini mau dilegalisasi secara resmi oleh pemerintah melalui pungutan retribusi atau pemerintah tutup mata. Jika tetap tutup mata ya efeknya akan seperti ini,” tutupnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


