UMP Kaltim Naik Rp 150 Ribu, Kabar Baik atau Buruk?

Terbit: 22 November 2023

UMP Kaltim
Ketua Serikat Buruh Samarinda, Yoyok Sudarmanto.

Gaji atau upah tinggi merupakan impian bagi kebanyakan orang. Sayangnya, di negeri kita, kenaikan upah yang menjadi hak bagi para buruh belum sebanding dengan keadaan ekonomi yang semakin mencekik.

Namun, yang menjadi pertanyaan besaran upah tersebut apakah menjadi kabar baik? Atau kabar buruk? Sebab, kenaikan itu tidak sebanding kondisi perekonomian saat ini.

Lihat saja, harga BBM kian melonjak, pun demikian sembako yang menjadi kebutuhan utama setiap masyarakat. Walhasil, keluarga buruh harus mengikat pinggangnya lebih kencang. Berhemat memenuhi kebutuhan lainnya seperti pendidikan dan Kesehatan yang juga tak sangat kalah penting.

Serikat Buruh sebenarnya telah menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen atau Rp 3,7 juta. Tuntutan gajaih itu dianggap lebih masuk akal dengan kondisi perekonomian yang semakin mencekik saat ini. Sayang, tak digubris Pemerintah.

Mereka lebih memberikan karpet merah kepada investor dan pengusaha untuk selalu memeras keringat buruh.

Nasib para buruh atas hak gaji yang diterima ini berbanding terbalik dengan “buruh plat merah”. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen pada 2024 mendatang. Selain ASN, Presiden Jokowi juga menyatakan menaikkan pensiunan “buruh plat merah” sebesar 12 persen.

Perlakuan tersebut terbilang tak adil bagi buruh sebagai pendorong ekonomi negeri. Kendati berjasa, namun buruh masih menjadi anak tiri di negeri sendiri.

Perlakuan buruh di negeri ini tentu berbeda dengan negara tetangga yang masih di kawasan Asean. Untuk soal upah buruh, Indonesia masuk berada di peringkat 5. Sedangkan urutan pertama, ditempati Singapura dengan gaji Rp 75 juta perbulan, menyusul di bawahnya Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Selain upah murah, pekerja juga selalu dihadapkan dengan sistem kerja yang tidak adil baik sebelum dan sesudah aturan Omnibuslaw diterapkan.

Selama ini hak-hak normatif kaum buruh banyak dilanggar pengusaha. Namun tak ada sanksi yang diberikan. Bahkan pengawasan hanya sekedar formalitas semata. Padahal, pelanggaran termasuk pidana.

Permasalahan lainnya yang kerap terjadi ialah, tak ada upah lembur diatas jam kerja 8 jam, keterlambatan gaji, PHK sepihak, pemberangusan serikat, intimidasi serta kekerasan. Tak sampai di situ saja, ketidakpastian jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, hingga lingkungan kerja yang tak cukup nyaman dan bersih, juga masalah yang kerap dihadapi para buruh.

Permasalahan ini diperparah dengan kooptasi manajemen perusahaan dan serikat buruh gadungan yang memanipulasi kesadaran buruh. Mereka bekerjasama untuk menekan upah buruh, dan menggenjot hasil kerja untuk keuntungan pemilik modal.

Kaum buruh di setiap kota dan kabupaten tentu sedang menunggu keputusan Wali Kota atau Bupati untuk menetap UMK bisa lebih tinggi lagi.

Semoga Kaum Buruh bisa kembali bangkit kesadarannya, dan pemerintah bisa mengakomodir kepentingan pekerja.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved