Sabu 31 Kg dan Ekstasi 100 Butir Dibawa dari Malaysia, Polisi Bekuk Kurir di Nunukan

Terbit: 12 Desember 2023

Prolog.co.id, Nunukan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh seorang kurir yang ditangkap di perairan Kabupaten Nunukan, Minggu (10/12/2023) malam.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, kurir yang bernama MI itu merupakan warga Toli-toli, Sulawesi Tengah. Dia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RR yang ada di Lahad Datu, Malaysia untuk mengirimkan sabu dan pil ekstasi ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“MI diberi upah Rp 10 juta jika bisa mengantar barang tersebut sampai ke Pare-pare. Dia naik perahu dari Malaysia ke Nunukan, lalu rencananya akan melanjutkan perjalanan dengan mobil,” kata Taufik, Selasa (12/12/2023).

Taufik menjelaskan, penangkapan MI berawal dari informasi yang diterima personel Satpolair tentang adanya perahu yang membongkar muatan dengan gerak-gerik mencurigakan di Dermaga Lahan Batu Jalan Lingkar Nunukan. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpolair, Bea dan Cukai, dan TNI AL langsung bergerak menuju lokasi dan mengecek barang-barang yang dibawa.

“MI bilang barang-barang itu berasal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu Malaysia. Kami curiga dan segera mengamankan barang-barang itu untuk diperiksa menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka,” ucap Taufik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah drum plastik warna biru. Setelah dibongkar, petugas menemukan 31 bungkus plastik berukuran besar yang berisi sabu dan 100 butir pil ekstasi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung,” papar Taufik.

Taufik menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redaksi Prolog)


Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved