Prolog.co.id, Kutai Timur – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima transferan dana sebesar Rp450 juta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi rumah kaca.
Kepala Dinas PLTR Kutim Simon Salombe mengatakan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sengketa lahan dan tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Kami gunakan untuk kegiatan ke masyarakat misalnya, koordinasi ke desa mengenai sengketa lahan maupun tanah wilayah atau adat,” kata Simon saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Secara teknis, dana tersebut dialokasikan di Bidang Sengketa dan Pendayagunaan Tanah. Pihaknya telah menginklutkan dengan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) namun tetap ada pelaporan secara terpisah.
“Kami koordinasi jika ada permasalahan maupun tuntutan jika sewaktu-waktu terjadi di masyarakat berkaitan dengan sengketa tanah,” sambungnya.
Selain itu, Simon mengatakan, pihaknya juga menggunakan dana tersebut untuk membantu operasional yang tidak tercover oleh APBD. Misalnya, untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya emisi rumah kaca.
“Kami banyak ke masyarakat berkoordinasi dengan kelompok tani agar meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Menghindari perseteruan dengan pihak perusahaan,” beber Simon.
Simon menambahkan, dana tersebut tidak memiliki batas waktu untuk direalisasikan. Artinya, jika dana tersebut belum habis pada tahun ini, dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. (atk/adv/diskominfokutim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


