Prolog.co.id, Tarakan – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal senilai hampir Rp 150 juta yang akan dikirim ke Samarinda. Dua orang pelaku, berinisial SD (41) dan FT (30), ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Jalan Hasanuddin, Tarakan, yang sering dijadikan tempat penyimpanan barang-barang ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 16 dos kosmetik di rumah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan SD di rumah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
SD mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari FT, seorang wanita asal Sebatik. Polisi lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk menangkap FT di kediamannya.
“FT diamankan pada pukul 23.30 WITA di Sebatik. Kami langsung membawanya ke Polres Tarakan pada Kamis (21/12/2023),” ujar Randhya.
Ribuan kosmetik ilegal berbagai jenis tersebut didatangkan dari Malaysia menggunakan Kapal Jongkong. FT memesan kosmetik tersebut melalui distributor seorang warga negara Filipina yang berada di Malaysia dengan inisial KH.
“Barang ini (kosmetik ilegal) akan dikirim ke Samarinda dan rencananya dijual melalui online shop,” tutur Randhya.
Randhya menambahkan, SD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Juli 2023 lalu.
“Baru keluar tahun ini tangkapan Polda, TKP-nya di Sebatik,” katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Randhya mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang memudahkan penyelundupan barang ilegal tersebut.
“Saya akan menindak apabila ada oknum-oknum yang memudahkan barang itu keluar Tarakan. Indikasinya ada, tapi belum ada bukti,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


