Prolog.co.id – Mulai 27 Mei 2024, pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan memiliki SIM C1. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Korlantas Polri telah resmi meluncurkan SIM C1 pada Senin, 27 Mei 2024. Penerapan SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan membedakan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin berbeda. Harapannya, dengan adanya SIM C1, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penerapan SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc telah dipersiapkan selama tiga tahun. Persiapan ini dilakukan demi memastikan kelancaran implementasi SIM C1 di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa proses mendapatkan SIM C1 tidak hanya sebatas ujian teori dan praktik. Para pemohon SIM C1 juga akan diuji pengetahuannya melalui pojok baca dan penilaian sikap. Hal ini dilakukan untuk memastikan kompetensi dan mentalitas pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Ujian sikap ini memang sulit, tapi sangat penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 27 Mei 2024.
Berikut ini sejumlah syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM C1
- Memiliki SIM C minimal satu tahun
- Memenuhi persyaratan administrasi dan Kesehatan
- Lulus ujian teori dan praktik
Prosedur Pembuatan SIM C1
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya
- Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
- Jika tidak lulus, pengendara dapat mengikuti ujian ulang
Adapun biaya penerbitan SIM C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250-500 cc dikenakan biaya Rp100.000. (Day)


