Prolog.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji skema kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja di sektor swasta, termasuk pekerja outsourcing, kontrak, dan kemitraan seperti ojek online dan kurir paket.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri. Menurutnya, aturan teknis mengenai kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baiknya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi,” sebutnya.
Indah menegaskan, implementasi Tapera bagi pekerja swasta baru akan dilakukan pada tahun 2027. Hal ini dikarenakan masih diperlukan penyusunan aturan teknis dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker,” kata Indah dalam konferensi pers Jumat, 31 Mei 2024.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dikenakan potongan Tapera. Pemotongan upah untuk iuran Tapera rencananya baru akan dilakukan mulai tahun 2027.
“Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan,” pungkasnya. (Day)


