Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi, Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak di Bawah Umur

Terbit: 19 Agustus 2024

anak di bawah umur
Pelaku tindak pidana perlindungan anak di bawah umur diamankan Polsek Palaran.(Polresta Samarinda).

Prolog.co.id, Samarinda – Polsek Palaran melakukan pengungkapan terkait dugaan kasus tindak pidana perlindungan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 di Kecamatan Palaran, Samarinda tersebut, pihak berwajib mengamankan seorang pria berinisial AAM(24).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan kejadian itu berawal ketika pelaku dan korban yang berusia 12 tahun berkenalan melalui media sosial WhatsApp, Juli tahun 2024.

Korban menjalin hubungan jarak jauh dengan pelaku, pada Jumat 17 Agustus 2024 korban meminta pelaku untuk dijemput di rumahnya yang berada di daerah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada Minggu dinihari pukul 02.00 wita pelaku menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Palaran.

Kemudian pelaku mengatakan ke korban jika rumah yang berada di perumahan itu adalah milik omnya dan keadaan rumah sedang kosong, kemudian pelaku meminta korban untuk tidur di ruang tamu,

Selang beberapa menit kemudian tiba-tiba pelaku langsung mendekat dan melucuti seluruh pagan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim tersebut pelaku membawa korban ke Samarinda seberang,” ungkapnya, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain Senin 19 Agustus 2024.

Lantaran merasa dirinya dilecehkan korban kemudian menghubungi sepupunya menceritakan kejadiannya dan meminta dijemput di Samarinda Seberang.

“Dan keluarga korban langsung menghubungi Polsek Seberang dan langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Usai diamankan oleh anggota Polsek samarinda seberang pelaku langsung dijemput oleh anggota Polsek Palaran kemudian dibawa ke Mako dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi korban yang mana korban merupakan anak di bawah umur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved