Prolog.co.id, Samarinda – Kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Dalam kasus ini, pihak berwajib meringkus pelaku di Otto Iskandardinata, Sungai Dama, Kelurahan Pasar Pagi, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa penangkapan terduga berinisial WEP itu, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang gunakan uang palsu untuk bertransaksi di salah satu warung.
WEP yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2019, disel selama satu tahun sembilan bulan, ingin berbelanja untuk memenuhi kebutuhannya di warung sekitaran Sungai Dama agar mendapatkan kembalian berupa uang asli.
“Umpama dia membeli dengan menggunakan uang Rp 100.000, ia membeli barang dengan nominal Rp. 30.000 agar sisanya bisa dikembalikan dengan menggunakan uang asli,” bebernya.
Nah, ketika dirinya sedang membeli makanan di sebuah rumah makan, pemilik rumah makan tersebut curiga dengan uang yang diberikan oleh WEP. Kemudian pemilik warung pun melaporkan kepada pihak berwajib.
“Setelah melakukan tindakkan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan Jalan Poros Samarinda-Bontang,” ucapnya.
Dari tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti 1 buah dompet berisikan 43 lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu, 1 unit printer merk Canon 811, lalu 1 rim kertas HVS, 1 buah gunting, 1 buah cutter dan 15 lembar uang palsu Rp 50 ribu.
“Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 244 KUHP karena meniru atau memalsukan mata uang yang dikeluarkan oleh bank atau negara. Terancam hukuman dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun,” imbuhnya.
Diinfrormasikan bahwa WEP kembali mencetak uang palsu dengan nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan menggunakan printer dan kertas HVS.
(Don)


