Pemilik Lahan Pasar Harapan Baru Laporkan Kabag Hukum Pemkot Samarinda dan Kuasa Hukum ke Kajati

Terbit: 27 Desember 2024

Pemkot Samarinda
Pemilik lahan Harapan Baru saat Melakukan Pelaporan ke Kajati Kaltim (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Hingga saat ini para pemilik lahan di kawasan Harapan Baru masih menunggu kepastian pelunasan yang telah dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas tanah mereka yang kini telah dibangun sebagai kawasan pasar.

Salah seorang pemilik lahan di kawasan Harapan Baru, Syahrul, mengatakan usai melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Samarinda pada hari Senin 23 Desember 2024 kemarin pihaknya segera melaporkan kasus yang menyangkut Kabag Hukum Pemkot Samarinda dan Kuasa Hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur.

“Pelaporan ini kami lakukan karena ada kejanggalan dalam proses pelunasan. Sebagai ahli waris pemilik tanah kami seolah-olah tidak memiliki hak atas pembayaran tanah itu, padahal kami ini sah atas (kepemilikan) tanah tetapi tidak bisa menerima hak kami,” ujar Syahrul, Jumat 27 Desember 2024.

Dan ini menurutnya yang membuat ketersinggungan antara ahli waris dan Pemkot Samarinda, mengapa proses pelunasannya tidak dilakukan di rekening ahli waris yang telah kami ajukan.

“Malahan proses pembayaran tanah kami ini dibayarkan ke rekening bersama antara pemilik lahan dan kuasa hukum sehingga kami kembali bertanya apa salahnya kami sehingga uang pembayaran itu tidak langsung kami terima secara langsung,” katanya.

Syahrul menyatakan, jika ternyata ada permasalahan lain itu bisa diselesaikan nanti setelah proses pelunasan, yang pasti pihaknya hanya menuntut agar pembayaran tersebut bisa masuk ke rekening ahli waris pemilik tanah yang sudah diajukan ke Pemkot Samarinda.

“Tetapi hingga kini kami belum menerima dana pembayaran dan malahan sudah diambil hak kami yang seharusnya sudah terima sesuai kesepakatan di bulan Desember,” jelasnya.

Kemudian terkait dana pembayaran lahan yang masuk ke rekening bersama, atas nama Pontius Ding Ingan Beraan sebenarnya bukan kuasa hukum yang sah.

“Sebab pengacara kami sesungguhnya itu awalnya ialah bapaknya Pontius Ding, dan beliau telah meninggal, sehingga seharusnya turunan pengacara ini ialah rekanan bukan anaknya,” tambah Syahrul.

Apalagi Pontius Ding ini menurut Syahrul bukan pengacara, tetapi malah membuat kuasa kepada pemilik lahan sebagai kuasa hukum.

“Ini tentunya menjadi pelanggaran, dan ini yang kami laporkan ke Kajati agar ada titik terang terkait nasib kami sebagai pemilik lahan atas proses pelunasan yang sudah di janjikan,” pungkasnya.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved