Direktur Utama PT GBU Jadi Tersangka ke-4 yang Ditetapkan Kejati Kaltim di Kasus Korupsi Perusda Pertambangan BKS

Terbit: 26 Februari 2025

Kejati
Kejati Kaltim saat mengamankan MNH, Direktur Utama PT GBU, yang kini menjadi tersangka keempat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.(Ist/Kejati Kaltim).

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Tersangka yang baru ditetapkan pada Selasa 25 Februari 2025 tersebut adalah MNH, Direktur Utama PT GBU, yang kini menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. MNH diduga terlibat dalam kerja sama jual beli batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

“MNH merupakan penetapan tersangka keempat, setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB,” jelas Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, pada Rabu 26 Februari 2025.

Tersangka MNH kemudian dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

“Serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” paparnya.

Mengenai kasus ini

Perusda pertambangan BKS yang merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang – undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga.

“Sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved