Prolog.co.id, Samarinda – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di dua daerah di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). PSU ini diselenggarakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
PSU di Kabupaten Mahulu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari. Diperkirakan akan digelar sekitar sekitar bulan Mei 2025. Sementara untuk di Kabupaten Kukar, PSU dijadwalkan digelar dalam waktu 60 hari atau sekitar April 2025.
Selagi menanti PSU, mencuat terkait kebutuhan Penjabat Sementara (Pjs) di dua Kabupaten tersebut. Terkait Pjs, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengatakan, saat ini ia masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, status masa jabatannya Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh masih berjalan hingga 2026.
“Kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) atau Pj (Penjabat) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” ujar Rudy.
Adapun dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 mengamatkan para pemimpin daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik. Jabatan itu berlaku sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Adanya Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan diselenggarakannya PSU di Kukar serta Mahulu ini pun menjadi perhatian dan memunculkan tanda tanya, apakah tetap dilanjutkan atau akan diganti hingga hasil PSU ditetapkan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” tambah Rudy.
Keputusan akhir mengenai status kepala daerah di Kukar dan Mahulu akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan putusan MK dan aturan perundang-undangan.
(Mat)


