Prolog.co.id, Sangasanga – Insiden semburan gas disertai api dari lokasi pengeboran migas milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan mitranya, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), kembali memantik keresahan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. Ledakan yang terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, masih belum tertangani sepenuhnya hingga dua pekan berlalu.
Api yang muncul dari sumur pengeboran dikabarkan sempat menjulang hingga 12 meter, dan bahayanya hanya berjarak sekitar 700 meter dari rumah-rumah warga. Parahnya, insiden yang tidak ditangani dengan serius itu kini menyebabkan masalah kesehatan. Warga melaporkan gejala kesehatan seperti mual, sesak napas, hingga iritasi mata terus terjadi, mulai dari awal insiden hingga saat ini.
“Ini bukan lagi gangguan biasa. Sudah dua minggu warga terpapar, tapi tak ada kejelasan apa pun dari perusahaan. Mereka hidup dalam situasi beracun tanpa kepastian,” ujar Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim pada Jumat, 4 Juli 2025.
JATAM Kaltim menilai, kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan pengeboran. Baik dari pemerintah maupun dari pihak pengelola, yakni Pertamina. Terlebih pihak perusahaan yang dinilai telah gagal memenuhi kewajiban perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tak hanya itu, dugaan pencemaran air juga mencuat. Air bersih dari PDAM yang bersumber dari Sungai Sangasanga diduga telah tercemar limbah pengeboran, ditandai dengan perubahan warna, bau menyengat, dan kandungan lumpur. Meski keluhan warga terus berdatangan, respons dari pihak PDAM dan pemerintah daerah dinilai lamban.
“Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru mengancam keselamatan. Pemerintah daerah dan PDAM diam saja, seolah menormalisasi pencemaran ini,” tegas Abdul Azis, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim.
Kondisi ini diperparah oleh bantuan yang diberikan kepada warga terdampak. Beberapa keluarga hanya menerima satu dus air mineral, susu kaleng, dan beberapa vitamin. Bantuan yang dianggap tidak memadai ini justru menimbulkan ketegangan sosial di tengah situasi darurat.
“Bayangkan keluarga dengan balita harus berebut susu karena bantuan tak layak. Ini bukan soal logistik semata, ini soal kemanusiaan,” ujar Azis dengan nada geram.

JATAM menuding Pertamina dan PDSI melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Organisasi lingkungan itu mendesak agar Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas, dan Inspektur Tambang segera turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen. Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur masyarakat sipil agar hasil penyelidikan lebih transparan dan kredibel.
“Warga Sangasanga bukan alat uji dampak pengeboran. Negara wajib hadir untuk memastikan keselamatan rakyatnya, bukan berpihak pada perusahaan,” tutup Mareta. (ter)


