Prolog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menghadiri seremoni pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda. Kehadiran ini menjadi penegasan dukungan legislatif terhadap program pembinaan pemasyarakatan dan keadilan bagi warga binaan. Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 9.611 narapidana di Kaltim dan Kaltara menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 311 orang dinyatakan bebas. Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Pemberian remisi ini juga menjadi solusi strategis untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara. Ia menyebut, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” ujar Hernowo.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, turut menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan atas upaya perubahan diri. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi adalah penghargaan atas upaya perubahan. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Hasanuddin.
Ia pun menyampaikan selamat kepada para narapidana yang telah bebas. Ia berharap mereka dapat menata kehidupan yang lebih baik, menjadi pribadi yang taat hukum, dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Gunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


