Prolog.co.id – Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis, yaitu revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
Dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltim, juru bicara Fraksi PAN-Nasdem, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa regulasi saat ini tidak lagi selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, khususnya sejak terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Peraturan ini lahir sebelum PP 54 Tahun 2017, sehingga banyak ketentuan yang tidak sinkron dan perlu penyesuaian agar perusahaan daerah bergerak sesuai koridor hukum,” jelas Baharuddin.
Terkait revisi Perda PT Jamkrida, Fraksi PAN-Nasdem menekankan tiga poin penting: pembaruan substansi mengacu pada regulasi nasional terbaru, penguatan pengawasan dan evaluasi operasional untuk akuntabilitas, serta fokus penjaminan kredit pada sektor produktif.
“Pengawasan oleh Pemprov dan DPRD penting untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Penjaminan kredit harus diarahkan ke sektor produktif agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Baharuddin, anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Sementara untuk revisi Perda PT MMP Kaltim, fraksi tersebut menyoroti empat hal utama: kepatuhan hukum, pengelolaan keuangan profesional, pengisian jabatan manajerial oleh SDM kompeten, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
“Tanpa transparansi dan kepatuhan hukum, risiko kerugian dan korupsi tinggi, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan daerah. Terlebih, sektor migas memiliki dampak lingkungan signifikan, sehingga keberlanjutan harus jadi prioritas,” tegasnya.
Fraksi PAN-Nasdem mendorong agar pembahasan teknis kedua Ranperda dilakukan di Komisi II DPRD Kaltim, yang membidangi ekonomi dan keuangan, agar pembahasan lebih efektif dan substansi perda dapat disempurnakan.
“Kami mendukung pembahasan teknis dilakukan di Komisi II agar substansinya lebih tajam dan relevan dengan tantangan saat ini,” pungkas Baharuddin, legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


