DPRD Kaltim Imbau Warga Sidrap Tetap Tenang, Hormati Proses Sengketa Wilayah

Terbit: 16 Agustus 2025

Sengketa
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Prolog.co.id – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah mediasi yang difasilitasi Pemprov Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 gagal mencapai kesepakatan. Nasib Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan kini sepenuhnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi warga Sidrap, persoalan ini lebih dari sekadar garis administratif. Secara resmi, wilayah ini masuk Kabupaten Kutim sesuai Permendagri No. 25 Tahun 2005, tetapi sebagian besar layanan publik sehari-hari, termasuk pendidikan dan kesehatan, lebih mudah diakses melalui Kota Bontang. Sekitar 80 persen penduduk bahkan tercatat sebagai warga Bontang secara de facto.

Pemkot Bontang mengusulkan pengalihan 163 hektare Sidrap ke dalam administrasi kota, sementara Pemkab Kutim menolak keras. Ketegangan pun tidak terhindarkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di MK dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.

“Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Salehuddin usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).

Ia menekankan bahwa pelayanan publik bagi warga Sidrap harus tetap berjalan, meski proses hukum masih berlangsung.

“Tugas kita mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan manfaat bagi warga Sidrap,” tambahnya.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, atau yang akrab disapa Harum, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah harus menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” tegas Harum saat mengunjungi Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim, Senin (11/8/2025).

Ia menekankan pentingnya memastikan akses dasar warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, hingga jalan lingkungan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Harum menambahkan bahwa keberlangsungan ekonomi warga juga menjadi perhatian serius. “Lapangan kerja dan peluang usaha warga setempat harus tetap terjamin,” ucapnya.

Sengketa Sidrap merupakan salah satu dari sejumlah konflik batas wilayah di Kaltim, termasuk Kutim dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, dan Paser dengan Penajam Paser Utara.

Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penyelesaian batas wilayah masih menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah Sidrap tetap berada di Kutim atau bergabung dengan Bontang, namun yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah kepastian layanan publik, kesejahteraan, dan identitas hukum yang jelas.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved