DPRD Kaltim Dukung Revisi Perda Alur Sungai, Dorong Pemanfaatan Potensi Ekonomi Lebih Optimal

Terbit: 16 Agustus 2025

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh.

Prolog.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait alur sungai, khususnya yang selama ini menjadi payung hukum transportasi air. Langkah ini bertujuan merapikan sistem pelayaran sekaligus membuka peluang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Regulasi lama hanya memfokuskan pada Sungai Mahakam, sementara alur sungai lain di wilayah Kaltim belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sudah saatnya kita menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sungai bukan cuma Mahakam, dan pemanfaatannya tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan yang ketinggalan zaman,” ujar Abdulloh.

Abdulloh menambahkan, revisi Perda akan mengadopsi pendekatan portofolio bisnis, memungkinkan pemerintah daerah menyusun strategi pengembangan berbasis potensi ekonomi sungai. Dalam skema ini, kerja sama dengan pihak seperti PT Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) akan diatur lebih sistematis.

Beberapa aspek teknis yang menjadi perhatian antara lain penentuan titik tambat kapal, klasifikasi jenis kapal di bawah jembatan, serta sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. “Jangan sampai sungai cuma dilewati, tapi tidak menghasilkan pemasukan. Ini potensi yang harus diatur dan dimanfaatkan dengan benar,” tegasnya.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyambut baik langkah revisi Perda. Ia menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan mengingat banyak perubahan kondisi sungai dan infrastruktur baru, seperti Jembatan Mahulu, yang memengaruhi arus pelayaran.

“Kalau tidak diatur secara tegas, bisa timbul tumpang-tindih kewenangan, belum lagi soal keselamatan pelayaran. Selain itu, potensi retribusi atas aktivitas tambat-labuh dan layanan lain selama ini belum tergarap optimal,” jelas Mursidi. Ia menekankan, dengan Perda baru, pemda bisa mengelola sungai secara profesional sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved