Polres Nunukan Tangkap Empat Penyelundup Ratusan Karung Daging Ilegal dari Malaysia

Terbit: 10 Januari 2023

Empat pelaku penyelundup daging dan sosis ilegal asal Malaysia saat diamankan petugas Polres Nunukan pada Jumat (6/1/2023) kemarin. (istimewa)

Prolog.co.id, Nunukan – Empat pria bernama A (36), AL (18), J (22) dan N (26) harus berhadap dengan jajaran Polres Nunukan sebab terbukti hendak menyelundupkan ratusan daging ilegal asal Malaysia, pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Keempat pelaku diamankan saat beroperasi pada malam hari, menggunakan dua kapal speedboat diperairan Ambalat, Nunukan, Kalimantan Utara.

“Kami amankan 106 daging dan sosis jenis hewan sapi dari dua speed boat bersama 4 orang nahkodanya di perairan Ambalat,” jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (10/1/2023).

Lanjut dijelaskannya, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat sekitar. Kalau diperairan Ambalat, Nunukan kerap dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal dari negeri tetangga pada malam hari.

Dari informasi didapat dan dilakukan penyelidikan lapangan, petugas mulanya mendapati satu kapal speedboat yang mencurigakan melintasi perairan Ambalat.

“Saat akan didekati, speed yang dinahkodai A dan AL tetap melaju sehingga diberikan tembakan peringatan dan akhirnya kapal berhasil dihentikan dan kami temukan puluhan karung daging dan sosis sapi (ilegal) di dalamnya,” tambahnya.

Berselang 30 menit setelah A dan AL diamankan, petugas kembali mendapati satu buah speedboat yang juga melintas diperairan tersebut dengan gelagat mencurigakan.

Tak buang-buang waktu, petugas akhirnya kembali melakukan pengejaran terhadap speedboat ke dua dan kembali mengamankan pelaku lainnya beserta puluhan karung berisi daging ilegal.

“Dari situ kami kembali lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan J dan N, serta puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas,” imbuhnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut di ambil di perairan Malaysia dan akan di bawa ke Tarakan untuk di jual.

“Mau dibawa ke Tarakan untuk di jual disana,” kata Siswati

Atas perbuatannya empat orang tersebut telah ditahan di Polsek Sebatik Timur dan di jerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved