Peringatan: Artikel ini memuat penuturan kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyaman Anda.
Rindu –bukan nama sebenarnya– mahasiswi di Samarinda, jadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Tangkapan layar video dirinya berhubungan intim disebar di media sosial; Instagram dan Facebook.
Kuat dugaan, pelaku kejahatan siber ini, mantan pacar Rindu. Si pria, tak terima ketika Rindu mengakhiri perjalanan cinta mereka.
Mantan pacarnya membuat akun palsu untuk menerbitkan konten privasi tersebut. Bahkan, gambar serupa dikirim ke kolega dan orang tua Rindu via WhatsApp.
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, yang menceritakan kisah ini, menyebutkan, video itu direkam tanpa sepengetahuan korban.
Rindu merasa sangat dirugikan. Sebab, potongan video intim itu hanya menampilkan wajahnya.
“Dia (pelaku) berharap perempuan itu tetap bersama dia, makanya melakukan ancaman,” kata Sudirman didampingi Ketua TRC PPA, Rina Zainun, Senin, 10 Juni 2024.
Rindu dan pelaku pertama kali berkenalan di Facebook pada medio Agustus 2023 silam. Semakin intens berkomunikasi, mahasiswi dan pekerja serabutan itu saling tukar nomor ponsel. Keduanya bertemu secara langsung dan menjalin hubungan asmara.
“Setelah dua bulan berjalan, terjadi perbuatan (intim) itu. Antara laki-laki dan perempuan ini pacaran,” sebut Sudirman.
Pada Februari 2024, Rindu memutuskan untuk menyetop kisah cinta mereka. Rindu merasa ada kejanggalan atas hubungannya dengan pria itu.
Si mantan kekasih pernah berjanji akan memberikan perhiasan, tapi tak pernah menjadi kenyataan. Rindu berpikir, dirinya hanya jadi pelampiasan nafsu bejat si pria.
“Merasa ditipu, diiming-imingi, tapi tidak terjadi; menikah dan perhiasan. Justru si korban ini yang (sering) mengeluarkan uang,” ucap Sudirman.
Semua konten intim yang disebar pelaku diunggah pada Maret 2024. Mendapat ancaman itu, Rindu panik dan ketakutan. Puncaknya, dia memberanikan diri berkonsultasi ke TRC PPA.
Sudirman, yang menjadi pendamping hukum korban membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu. Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Rindu dilakukan di hari yang sama.
Sudirman mengaku, belum mendapat kabar dari pihak kepolisian terkait informasi terbaru atas kasus KBGO ini. Polisi masih berkutat mencari alat bukti tambahan.
“Setelah kami membuat laporan, pihak kepolisian mencari tahu kembali, apakah (pelaku) masih melakukan (penyebaran konten intim) itu, tapi ditunggu enggak ada. Jadi untuk mencari tahu keberadaan pelaku memang sulit,” terang Sudirman.
Menurut Sudirman, melacak pelaku jadi hambatan dalam pendampingan kasus KBGO. Jika pokok masalah tidak dipaparkan dengan jelas, di mata hukum korban bisa saja jadi pelaku.
Makanya, sebelum membuat laporan ke kepolisian, TRC PPA memastikan Rindu tidak mengetahui kalau pelaku merekam hubungan intim mereka.
“Kalau sama-sama mengetahui dan salah satu membocorkan bisa kena (Undang-Undang) Pornografi. Tapi dari potongan-potongan video yang tersebar, korban tidak mengetahui,” tandasnya.

KBGO Berujung Pemerasan dan TPPO
Sepanjang periode Januari-Juni 2024, TRC PPA, sebagai yayasan perlindungan dan bantuan hukum kelompok rentan menangani 23 kasus kekerasan seksual. Kebanyakan kasus terjadi di Samarinda, ibu kota Kaltim. Tiga di antaranya masuk kategori KBGO; penyebaran intim tanpa persetujuan atau non-consensual intimate image (NCII).
Dari tiga kasus itu, hanya satu korban –Rindu– yang mau perkaranya dibawa ke ranah hukum. Dua korban lainnya enggan melapor ke Korps Bhayangkara. Padahal, dua kasus lainnya mengarah pada dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ancaman penyebaran konten intim non-konsensual yang diduga berimbas pada pemerasan, korbannya adalah perempuan.
Video berhubungan intim yang direkam secara diam-diam menjadi alat pemerasan. Pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta. Jika tidak, video itu disebar ke situs porno.
“Mereka kenalan di Facebook. Ketemu satu kali di kediaman pria, langsung (melakukan hubungan intim). Jadi si pelaku sudah siapkan (alat perekam),” kata Sudirman.
Sementara kasus KBGO yang berujung pada dugaan bisnis prostitusi, dialami perempuan yang masih duduk di bangku sekolah. Pelakunya, lagi-lagi merupakan pacar dari anak di bawah umur itu. Acamannya pun serupa, video bakal disebarkan, jika si perempuan tak mau melayani orang lain.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengakui, kalau regulasi hukum dan keterbukaan informasi yang diberikan korban, jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.
“Hambatannya, si korban ini malu, yang mereka inginkan ini sebuah keadilan,” kata Rina.
Di masa pendampingan, TRC PPA memberikan ruang selebar-lebarnya bagi korban untuk berkonsultasi. Bagi perempuan yang telah mengalami trauma usai kejadian, TRC PPA bekerja sama dengan lembaga penguatan mental dan tenaga kesehatan.
“Ketika mereka bingung, kami sampaikan solusinya. Bagi yang trauma dan membutuhkan hipnoterapi, kami punya relawan khusus untuk itu. Sementara pendampingan psikolog klinis ada teman-teman dari UPTD PPA Samarinda,” tandasnya.
Bagaimana Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual Bisa Terjadi?
Penyebaran konten intim non-konsensual menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Motif pelaku dalam kasus NCII sangat bervariasi, mulai dari alasan ekonomi hingga polemik dalam hubungan personal.
Pada tahun 2023, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menerima 1.272 aduan kasus kekerasan siber berbasis gender di Indonesia.
Dari jumlah itu, kekerasan siber berbasis gender di ranah personal mencapai 345 kasus.
Data menunjukkan bahwa mantan pacar atau suami adalah pelaku terbanyak dengan 246 orang, diikuti oleh teman media sosial sebanyak 447 orang, atau 35 persen dari total pelaku. Hal ini tergambar dari kasus NCII yang terjadi di Samarinda.
“Ini adalah ruang pribadi yang dieksploitasi sedemikian rupa untuk kepentingan pelaku,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, saat dihubungi lewat telepon, Selasa, 18 Juni 2024.
Theresia melanjutkan, banyak perempuan dan anak tidak menyadari bahwa mereka masuk dalam kelompok rentan. Dia menjelaskan, ketidakpahaman ini menjadi akar persoalan yang menyebabkan maraknya kasus NCII.
Dalam banyak kasus, konten intim awalnya diambil atas dasar kesepakatan pribadi dalam hubungan yang harmonis. Namun, ketika terjadi konflik seperti putus cinta atau perceraian, pelaku –mayoritas laki-laki – seringkali menggunakan konten intim untuk mengancam dan memaksa korban agar tetap dalam hubungan. Menuruti kemauan pelaku.
Theresia menambahkan, ancaman penyebaran konten intim non-konsensual seringkali terjadi karena pelaku ingin mempertahankan dominasi relasi kuasa atas korban.
“Dalam hubungan, mereka bahagia, lalu mereka mengonsumsi video itu untuk kepentingan pribadi. Ketika ada peristiwa yang menyebabkan hubungan ingin diakhiri, pelaku mengancam dengan menyebarkan konten tersebut,” terang Theresia.
Kondisi ini, sebut Theresia, menunjukkan adanya ruang relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksploitasi korban.
Pandangan Theresia juga menyoroti bahwa kekerasan dalam hubungan seringkali menjadi alasan korban ingin keluar.
“Korban, dalam hal ini perempuan, mungkin mengalami tindak kekerasan selama hubungan mereka dengan pasangan. Ketika korban ingin keluar dari hubungan, pelaku merasa kehilangan objek eksploitasi yang menguntungkan mereka,” ucapnya.
Menurut Theresia, tindakan pelaku yang mengancam dengan menyebarkan konten intim tersebut adalah bentuk kekerasan seksual.
Kiat-kiat Meminimalisir KBGO
Istilah “Revenge Porn” atau pornografi balas dendam seringkali digunakan untuk menggambarkan NCII. Namun istilah tersebut problematik.
Dalam buku saku yang diterbitkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), Revenge Porn mengindikasikan kalau korban berbuat salah terlebih dulu sehingga pelaku berhak melakukan balas dendam.
Selain itu, kata pornografi mengacu pada industri hiburan, padahal konten intim dalam kasus ini biasanya diproduksi bukan untuk tujuan industri pornografi, melainkan sebagai bentuk intimasi dalam hubungan.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Aseanty Pahlevi menegaskan pentingnya edukasi mengenai risiko dan konsen dari penyebaran konten intim non-konsensual untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman serius di dunia digital ini.
“Masyarakat harus menyadari bagaimana cara mengatur dan menata aset digital mereka. Memahami artinya tahu konsen, serta risiko yang mungkin timbul,” kata Levi, sapaan akrabnya, saat ditemui media ini di Samarinda, Rabu, 19 Juni 2024.
Di sisi lain, kata Levi, orang telah memahami konsen, yakni menyetujui pembuatan video atau foto intim. Namun, hal itu berubah ketika konten tersebut tersebar tanpa izin.
“Karena ada pelanggaran privasi yang memberikan dampak negatif. Walaupun awalnya diberikan secara sukarela, ini yang menyebabkan NCII terjadi berulang kali,” jelasnya.
Guna meminimalisir penyebaran konten intim, masyarakat perlu mengetahui dan memahami apa itu hak digital mereka.
Ada empat indikator utama dalam hak digital: hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, hak atas rasa aman, dan pemahaman mengenai KBGO itu sendiri.
“Dalam KBGO, fokus bukan hanya pada kasus-kasus yang terjadi, tetapi juga memperkuat masyarakat dalam memahami hak-hak digital mereka. Ketika seseorang tahu hak digitalnya, diharapkan mereka bisa lebih mawas diri,” ungkap Levi.
Dia menambahkan, jika masyarakat memahami risiko penyebaran data digital, mereka akan berpikir dua kali sebelum merekam atau berbagi konten intim.
“Orang yang sudah paham tentang konsekuensi akan lebih berhati-hati. Bahkan, pasangan yang saling percaya bisa terjebak dalam kasus NCII, apalagi jika konten tersebut melibatkan orang yang tidak dikenal sama sekali,” tutup Levi. (Tim Redaksi Prolog)


