Kampung nelayan di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Dok. Tim KJI Kalimantan Timur)

Nestapa Nelayan Balikpapan, Limbung Tersingkir Aturan

Selama puluhan tahun perairan Balikpapan menjadi surga para nelayan Kelurahan Manggar Baru mencari hasil laut. Sayang, kini perairan tempat menggantungkan hidup itu tak lagi sama. Kegiatan alih muat kapal atau ship to ship perusahaan batu bara beserta lalu-lalang kapal-kapal pengangkut membuat ruang tangkap nelayan kian tergerus.

Selepas salat subuh, Jumadi sudah sibuk bersiap melaut. Seperti biasanya, ia selalu memperhatikan cuaca sebelum berangkat. Kondisi perahu kayu berdaya 44 paardenkracht (PK) lengkap dengan alat tangkap yang berada di buritan perahunya pun tak lupa dari perhatiannya.

Jumadi biasa mencari hasil laut sekitar 2-3 mill dari Kampung Nelayan, Manggar Baru, menuju Selat Makassar. 

Selama musim angin selatan (Juni-Agustus), ia dan para nelayan lainnya memilih mencari hasil laut ketika pagi hari, itu pun jika cuaca mendukung. Sebab, musim ini angin terlalu kencang disertai ombak kuat. Lebih beresiko untuk melaut. Berbeda dengan musim angin timur, gelombang di laut tidak begitu tinggi, dan bisa melaut pada malam hari.

“Kami nelayan melihat cuaca, kalau agak teduh (tidak mendung), baru melaut. Selama musim angin selatan ini kami (nelayan) banyak libur,” kata Jumadi ketika dijumpai seusai melaut, Senin, 26 Agustus lalu.

Untuk menangkap hasil laut, Jumadi menggunakan trawl mini, rajutan jala sepanjang 7 meter yang berada di buritan kapalnya. Trawl mini lebih dulu dilempar ke laut, kemudian ditarik dengan kapal kayunya secara perlahan, sembari sesekali memompa keluar air laut yang masuk di dalam kapalnya.

Ikan, udang, termasuk kepiting yang berada di dasar lautan masuk dalam alat tangkap. Jika dirasa sudah cukup banyak yang tertangkap trawl mini akan ditarik secara manual. 

“Saya tariknya secara manual, nggak pakai alat (mesin) penarik,” sebut Jumadi.

Hari itu, cuaca sebenarnya lebih mendukung Jumadi untuk melaut, setelah dua hari sebelumnya tertahan di Kampung Nelayan akibat cuaca buruk. Sayang, hasil tangkapannya tak sebaik cuaca. 

Dari empat jam terombang-ambing di tengah laut, jaring Jumadi hanya mampu mengumpulkan satu ember cat ukuran 20 kilogram. Itu pun tak penuh, masih kurang seperempat. 

Nelayan Balikpapan
Nelayan Balikpapan, Jumadi yang baru pulang melaut. (Dok. Tim KJI Kalimantan Timur)

Tangkapannya didominasi udang  yang akan dijual ke pengepul. Dihargai tergantung jenis dan ukuran. Sedangkan, kepiting, ikan dan cumi biasanya akan dijual secara eceran atau dikonsumsi Jumadi bersama keluarganya.

Dari seluruh tangkapannya, Jumadi mengantongi uang sekitar Rp 500 ribu. Namun, itu masih laba kotor. Belum dipotong biaya 40 liter solar yang diambilnya lebih dulu, sebagai pinjaman untuk melaut.

“Standarnya (dapat) Rp 500 ribu kotor, karena belum dipotong solar. Kalau untuk solar biasanya kami ambil di pengecer dan nanti dibayar setelah menjual hasil tangkapan” terang pria kelahiran Juni 1978 ini.

Jika diestimasikan, setelah dipotong biaya solar, pendapatan Jumadi pada hari itu hanya berkisar Rp 172 ribu. Sebab, untuk bahan bakar sebanyak 40 liter, ia merogoh kocek Rp 328 ribu, dengan biaya Rp 8.200 per liternya.

Meski penghasilannya tak seberapa, melaut tetap harus dilakoni Jumadi. Sebab, ada dapur yang harus tetap mengepul. Ada istri dan dua anaknya yang menunggu hasil tangkapannya di rumah.

“Nelayan ini tidak ada masa depannya, masa depan kami ya anak-anak. Karena kami kalau sudah tua atau tidak sehat, tidak bisa bekerja, tidak ada pemasukan, tidak ada santunan,” keluh Jumadi sembari memompa air keluar dari kapalnya.

Area Tangkap Semakin Sempit dan Dipenuhi “Ranjau” Limbah Kapal

Tiga dekade lamanya, Jumadi berprofesi menjadi nelayan. Sejak usianya masih 13 tahun. Laut Balikpapan seperti menjadi rumah kedua bagi Jumadi. Menjadi tempat mencari nafkah untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.

Anak laki-laki Jumadi kini telah lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedangkan putrinya baru saja masuk SMK. Seluruh biaya kehidupan sepenuhnya bergantung dari hasil tangkapannya.

“Makanya saya minta anak saya biar nggak jadi nelayan juga, kalau bisa lebih baik dari orang tuanya,” harap Jumadi.

Rasa cemas sesekali muncul dibenak Jumadi ketika hendak kembali melaut. Takut hasil tangkapannya terlalu sedikit. Tak bisa menutup biaya solar yang dipinjamnya dari pengecer.

Ketakutannya semakin menjadi belakangan ini akibat area tangkapnya semakin menyempit. Tergusur lalu-lalang kapal besar pengangkut berbagai material dan batu bara. 

Jumadi dan nelayan lainnya tak berani terlalu mendekat. Bukan karena teguran para pelaut utamanya, melainkan untuk menghindari limbah dari kapal-kapal pengangkut. Limbah kapal berupa berbagai tumpahan material; batu bara, ban bekas, hingga lumpur bekas jangkar, bak menjadi ranjau di dasar laut. Membuat alat tangkap Jumadi dan kawan-kawannya rusak.

Pernah Jumadi pulang dengan tangan kosong. Solar habis, alat tangkap pun rusak. Tersangkut limbah dari pembuangan jangkar.

“Jadi kalau nyangkut kena bekas jangkar baru ya nggak ada hasil. Mau ditarik juga berat, saya cuma narik manual, nggak pakai alat. Kalau sudah nyangkut terpaksa ditarik sampai ke pinggir,” keluh Jumadi mengenang nasibnya saat itu. “kalau kena bekas jangkar, ya pasrah sambil ngomel-ngomel, sudah capek, habiskan waktu, tidak dapat apa-apa,” sambungnya.

Rusaknya alat tangkap tentu membuat pengeluaran semakin bertambah.

“Kalau (alat tangkap) ditinggal, hilang Rp 3 jutaan. Satu alat tangkap harganya Rp 2 juta, itu untuk kainnya (jaring) saja,” jelasnya.

Tak jarang beberapa kapal pengangkut batu bara yang menuju lokasi area ship to ship bertambat terlalu dekat dengan Kampung Nelayan. Membuat Jumadi semakin bingung untuk mencari hasil laut. Sebab, jika dipaksakan terlalu dekat, ia khawatir kembali pulang dengan tangan kosong. Syukur-syukur jika tak menombok biaya perbaikan alat tangkap.

“Tongkang-tongkang yang berhamburan itu yang mengganggu. Kalau saya pribadi, kalau bisa (kapal pengangkut) berlabuh jangan terlalu ke (Kampung Nelayan) sini lah. Seharusnya punya tempat tambat, jangan jauh-jauh dari kapal besarnya. Kami (nelayan) mau protes bingung, mau ke mana? selama mereka tidak melarang kami mencari (udang dan ikan) ya sudah, kami menyingkir, cari aman saja,” keluh Jumadi.

Menyempitnya area tangkap berdampak pada hasil Jumadi dan teman-temannya. Jika sebelumnya, sekitar lima tahun lalu–sebelum aktivitas kapal-kapal besar memadati area tangkap nelayan– Jumadi bisa pulang dengan dua basket ikan ukuran 25 kilogram. Namun, kini seember hingga dua ember saja sudah disyukuri, toh lebih baik daripada pulang dengan tangan kosong.

“Kalau penghasilan terasa penurunannya jumlahnya cuma ditutupi harga. Dulu kan harga murah, sekarang mahal. Dulu bisa satu basket ukuran 25 kilogram sekali melaut,” kenangnya.

Bukan hanya Jumadi yang merasakan getirnya menjadi nelayan saat ini. Rekannya, Andi Mudzakkar yang juga bermukim di Kampung Nelayan, Manggar Baru, tak jauh berbeda dengan nasib Jumadi.

Sejak merantau dari Kolaka, Sulawesi Tenggara, dua puluh tahun lalu, Andi Mudzakkar menggantungkan hidupnya pada hasil laut Balikpapan.

“Nelayan aja kita, dari kecil hobinya ke laut, dari SD (sekolah dasar) ke laut dari Kolaka,” kenang pria yang akrab disapa Pak Gufron, nama panggilan yang diambil dari nama anak putra pertamanya.

Ketika awal kali datang ke Kelurahan Manggar baru, Gufron bisa mendapatkan berbagai hasil tangkapan; udang, ikan hingga lobster. Namun, harga cenderung murah.

Kini, hasil tangkapan hanya dominan udang, itu pun tertolong harga yang sedang naik; Rp 130 ribu per kilogram untuk udang tiger dan Rp 40 ribu untuk udang windu per kilogram.

Ikan-ikan besar seperti kerapu yang dulu mudah ditemukan di area ‘lampu merah’–sebutan para nelayan–kini menjadi langka. Padahal ikan yang harga per kilogramnya bisa mencapai Rp 60 ribu itu menjadi pendapatan tambahan. 

“Sekarang jarang sudah dapat ikan kerapu,” ingatnya.

Jangankan untuk mendapatkan ikan kerapu, untuk mencapai  area ‘lampu merah’ saja kini sudah tak bisa. Alasannya sama seperti Jumadi, akibat banyaknya limbah kapal-kapal besar.

“Soalnya banyak pembuangan batu bara dan jangkar kapal, juga ada lumpur. Kadang kita nggak dapat sama sekali,” keluhnya.

Sebagian besar nelayan di Balikpapan juga dapat dijumpai di Kecamatan Manggar. Catatan Badan Pusat Statistik pada 2022 menyebutkan ada 1.894 jiwa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Perinciannya,1.889 laki-laki dan lima perempuan.

Ship to Ship Batu Bara yang Dianggap Bermasalah

Berdasarkan keluhan Jumadi beserta nelayan lainnya, kami memeriksa kondisi perairan Balikpapan. Hari itu, Senin, 26 Agustus 2024 ketika rintik hujan baru saja redah, menjelang pukul sebelas siang, kami menuju lautan menggunakan kapal dengan dua mesin dengan total daya 60 PK. 

Setelah satu jam mengarungi lautan menggunakan kapal nelayan, angin terasa lebih kencang dan ombak setinggi dua meter berkali-kali menghantam moncong bahtera. Perairan Balikpapan tampak sibuk dengan aktivitas berbagai kapal-kapal besar. Ada belasan kapal-kapal besar dengan berbagai muatan seperti batu bara, ada pula tongkang yang tanpa muatan sedang bertambat. 

Aktivitas kapal di perairan Balikpapan juga tercermin melalui Marine Traffic–sebuah situs web yang menampilkan posisi kapal dan yacht secara real-time di seluruh dunia. Dalam aplikasi itu menampilkan berbagai jenis kapal yang berlayar di perairan Balikpapan. Jumlahnya hampir mencapai 50-an. 

Seorang kemudi kapal terus menarik pedal gas menuju lautan dan menjauhi perkampungan hingga sekitar 7 mill dari daratan. Sudah hampir tiga jam kami terombang-ambing di laut, pengemudi pun mengurangi tarikan mesin kapalnya. Kapal melambat dan bising mesinnya berkurang hingga mati tak bersuara. Kami tiba di area yang disebut nelayan ‘lampu merah,’. Area ship to ship batu bara yang ada di perairan Balikpapan. 

Moncong kapal nelayan yang kami tumpangi menghadap tongkang batu bara. Di situ pula sedang terjadi proses pemindahan batu bara dari tongkang ke kapal yang ukuranya sekitar dua kali lebih besar–dalam praktiknya proses ini disebut transshipment

Batu bara yang menggunung pada dua tongkang dipindahkan menggunakan floating transfer barge–armada yang digunakan untuk melakukan transshipment dari tongkang ke motor vessel. Pada floating transfer barge tertulis KFT-1 berkelir putih.

Mesin kapal nelayan kembali dihidupkan. Dikemudikan lebih jauh ke lautan. Tak sampai 15 menit, aktivitas bongkar muat batu bara kembali ditemukan. Di area itu, tertera tulisan KFT-2 berwarna putih yang berada di sisi alat mesin. Batu bara yang berada di area tongkang dipindahkan menggunakan alat tersebut. 

Dalam catatan, para nelayan di Kelurahan Manggar pernah melayangkan protes ihwal aktivitas bongkar muat batu bara tersebut pada 2018. Ketika itu, ratusan nelayan melakukan blokade kapal angkutan batu bara yang melintas di Perairan Balikpapan. Para nelayan juga menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi akibat aktivitas bongkar muat batu bara–jaring nelayan tersangkut batu bara hingga rusak. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fatur Roziqin Fen menilai aktivitas kapal dengan ukuran besar itu sangat merugikan nelayan yang mencari pendapatan di perairan Balikpapan. Apalagi, sambung dia, bongkahan-bongkahan kapal yang berjatuhan kerap merusak jaring-jaring nelayan.

“Aktivitas bongkar muat batu bara itu misalnya, jelas merugikan nelayan, area itu nggak bisa digunakan lagi untuk cari ikan nelayan,” kata pria yang akrab disapa Iqin itu. 

Di samping aktivitas bongkar muat yang merugikan nelayan, Walhi Kaltim juga menemukan adanya masalah dalam pola penggunaan ruang di perairan Balikpapan. Iqin mengatakan, untuk dasar penetapan lokasi pelabuhan–seperti halnya bongkar muat atau ship to ship batu bara–ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Dalam aturan itu, pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. 

“Lantas, apakah aktivitas ship to ship batu bara itu sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, itu patut diperiksa,” sebut Iqin. Dalam aturan yang sama juga, Pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa permohonan penetapan lokasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan adanya rekomendasi dari pemerintah daerah. 

“Tiga instrumen penting itu tadi harus benar-benar diperhatikan, tidak seenaknya pindahkan muatan batu bara di lautan, ada dasar hukumnya,” tegasnya. 

Iqin menilai dengan adanya keluhan nelayan dan catatan dampak lingkungan, pemerintah seharusnya menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Balikpapan. Ia pun menyesalkan adanya izin lingkungan yang diberikan pemerintah kendati persoalan lingkungan masih terjadi. Adanya masalah lingkungan di perairan Balikpapan mengindikasikan persoalaan yang serius dari bongkar muat batu bara tersebut. 

Sebagaimana diketahui, catatan sejarah tidak hanya mencatat protes para nelayan, tapi juga peristiwa lain yang terjadi di perairan Balikpapan. Pada akhir Maret 2018, tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan diduga akibat patahnya pipa minyak bawah laut. Berdasarkan kronologi peristiwa, kapal MV Ever Judger sempat bersandar di dermaga PT Dermaga Perkasapratama. Kapal yang menurut catatan bermuatan 74 ribu Metric Tonnes (MT) batu bara itu sempat berlabuh jangkar di antara beberapa kapal–jaraknya empat kabel, sementara jarak dengan buoy atau penanda di lautan yang berwarna kuning kurang lebih tiga kabel. Itu menandakan adanya pipa minyak bawah laut di area tersebut. Sekitar 6 jam setelahnya, tumpahan minyak terjadi di perairan Balikpapan.

Siapa Pemilik Ship to Ship batu bara di Perairan Balikpapan?

Ketika mengunjungi kawasan bongkar muat batubara itu, atau yang disebut nelayan dengan area ‘lampu merah’, kami juga mengambil titik koordinat menggunakan avenza–sebuah aplikasi yang memudahkan pengambilan data lapangan secara offline. Titik koordinat tersebut kami olah lagi menggunakan Geographic Information System (GIS) untuk mengetahui si pemilik konsesi. 

Berdasarkan hasil temuan, pemilik konsesi bongkar muat tersebut adalah PT Dermaga Perkasapratama–salah satu anak perusahaan Bayan Resources tbk, perusahaan yang pemegang saham utamanya adalah Low Tuck Kwong, konglomerat yang pernah tercatat sebagai orang terkaya nomor satu di Indonesia pada 2023

Laman resmi Bayar Resources mencatat bahwa Bayan Group memiliki KFT-1 dan KFT-2 dan mengoperasikan dua floating transfer barge di dekat Balikpapan. KFT-1 memiliki dua kompartemen stockpile yang mampu menampung dua kualitas batubara berbeda dengan kapasitas gabungan 40.000 metrik ton. KFT-1 juga dapat memuat batubara hingga ukuran capesize. 

Adapun KFT-2 memiliki panjang sekitar 192 meter, lebar 50 meter dan lebar terbesar (beam) 15,0 meter. Area KFT-2 terdapat satu kompartemen stockpile yang mampu menampung hingga 60 metrik ton. Area KFT-2  juga memiliki pemuat kapal berjalan ganda yang dapat memuat batubara hingga ukuran capesize–jenis kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan curah dalam jumlah besar dengan kapasitas muatan lebih dari 80.000 DWT. 

Minerba One Data Indonesia–aplikasi berbasis website besutan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral– juga mencatat, PT Dermaga Perkasapratama memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) untuk jenis operasi angkut-jual komoditas batu bara. Perizinan itu berlaku sejak 9 Desember 2023 hingga 9 Desember 2028.

Transportation and Infrastructure Manager PT Dermaga Perkasapratama, Fauzan Kamil membenarkan kegiatan ship to ship di perairan Balikpapan di bawah bendera perusahaannya. Area yang digunakan dan kegiatan alih muat batu bara yang dilakoni pun telah mengantongi izin. Yakni, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

“PT Dermaga Perkasapratama telah memiliki izin persetujuan kegiatan alih muat ship to ship (STS) dan memiliki izin lingkungan (AMDAL) untuk melakukan kegiatan STS yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2020. Dalam hal ini juga memenuhi kewajiban pembayaran PNBP dari kegiatan STS tersebut,” terang Fauzan Kamil melalui jawaban tertulisnya.

Disinggung terkait kegiatan alih muat yang berdampak terhadap aktivitas nelayan tangkap, Fauzan menyebut jika informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurutnya kegiatan PT Dermaga Perkasapratama berada dalam area peruntukan ship to ship dan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan Balikpapan. 

“Kegiatan ship to ship  tersebut justru mendapat dukungan dari kelompok Nelayan karena memberikan kontribusi positif bagi kelompok Nelayan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility),” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perairan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Petrijansyah Noor tak menampik adanya beberapa kali protes dari nelayan akibat aktivitas dari STS batubara di perairan Balikpapan. Namun, menurutnya alur pelayarannya telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Jika ada proses, opsinya pun hanya mediasi antara nelayan, pengusaha, dan pembuat aturan.

“Misalnya, jika ada dampak nelayan, diharapkan mereka yang melakukan usaha, tetap mengakomodir apa yang menyebabkan mereka (nelayan) kurang hasil tangkapan,” kata Petri ketika ditemui di kantornya, Selasa, 24 September 2024. 

Ia menilai langkah utamanya yang terpenting adalah bagaimana menyikapi persoalan tersebut. Langkah-langkah penanganan diharapkan tidak hanya merugikan nelayan. Apalagi, sambungnya, yang membuat aturan lokasi STS itu Kementerian Perhubungan. Berkoordinasi antar lembaga merupakan sesuatu yang harus dilakukan. 

Petri berpendapat bahwa mengangkat kesejahteraan nelayan di perairan Balikpapan tidaklah mudah. Nelayan harus dihadapkan dengan para tengkulak. Nelayan perairan tangkap juga mayoritas mencari ikan secara tradisional dan menggunakan kapal kecil yang tidak lebih dari 40 gross tonnage (GT)–paling banyak hanya menggunakan kapal 5 GT. 

Kondisi itu juga tercermin dalam statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam catatan lembaga pemerintah itu ditemukan ada 1.937 nelayan di Balikpapan–adapun 1.332 diantaranya merupakan nelayan dengan volume ruang kapalnya maksimal 5 GT. 

“Kapal 5 GT inikan daya jelajahnya terbatas, begitu dengan hasil tangkapannya,” sebut Petri. Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya; memberi bantuan, mengajak upaya hilirisasi dan pemberdayaan perempuan nelayan. “Tapi ya begitu, lagi-lagi implementasinya tidaklah mudah.”

Rencana Penetapan Lokasi Pelabuhan Terhadap Nasib Nelayan Balikpapan

Tujuh perahu nelayan bermesin ganda berjajar rapi sejak pukul tujuh pagi di sepanjang muara Sungai Manggar Besar. Di sebagian sisi bahtera itu terpasang spanduk berukuran 3×1 meter. Isinya; menuntut pembatalan keputusan Kementerian Perhubungan tentang penetapan lokasi pelabuhan alih muat, atau ship to ship di perairan Balikpapan. 

Minggu, 15 September 2024, puluhan orang–yang terdiri dari nelayan dan aktivis lingkungan itu –berkumpul bukan tanpa sebab. Mereka hendak menggelar aksi Asia Day of Action di lautan, menyampaikan pesan bahwa ada kebijakan pemerintah yang akan merugikan nasib nelayan. 

Setelah semua berkumpul, mereka tancap gas menuju lautan, menjauhi perkampungan. Menuju lokasi yang ditetapkan sebagai pelabuhan alih muat. Berjarak sekitar 7 mill dari daratan.

Ombak-ombak yang tingginya melebihi dua meter, silih berganti menghantam kapal-kapal yang masing-masing beranggota lima orang.

Lebih kurang mengarungi lautan selama satu jam, mereka akhirnya sampai. Para nelayan pun membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Wilayah Tangkap Nelayan”. 

Tuntutan nelayan itu meminta agar si pengambil kebijakan untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023. Para nelayan khawatir bahwa aturan itu akan memberikan dampak untuk nelayan; tangkapan semakin menurun dan area tangkapnya semakin tergerus. 

Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen menyebutkan, terbitnya KM 54/2023 memberi tamparan keras bagi masyarakat pesisir Balikpapan. Area itu, sambungnya, telah menjadi sumber penghidupan untuk nelayan. “Nelayan akan dipaksa harus melaut lebih jauh yang berisiko tinggi karena adanya aktivitas kapal-kapal besar di area STS tersebut,” kata pria yang akrab disapa Iqin itu.

Ia menilai, pembangunan pelabuhan STS juga dapat merusak ekosistem laut. Aktivitas bongkar muat batubara, sambung dia, yang kerap terjadi di area STS menyebabkan tumpahan ‘emas hitam’ ke perairan, perubahan potential of hydrogen (PH) air laut secara signifikan, dan beracun untuk makhluk hidup. Situasi itu pun mengancam keberlangsungan hidup biota-biota yang ada di lautan. 

Kawasan nelayan itu juga telah ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap berdasarkan Perda 1/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim. “Perda itu ditetapkan April 2023, Sementara, penetapan lokasi pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2023 pada Juni 2023,” kata Iqin. ”Kami menilai ada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.”

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penetapan lokasi pelabuhan harus sesuai dengan RTRW dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah,” terangnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan pun mengamanatkan jika harus sesuai dengan RTRW dan rekomendasi pemerintah daerah. Persisnya tertuang dalam pasal 84 ayat (2) yang menyatakan permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan diajukan oleh penyelenggara pelabuhan terdekat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut; kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah perairan. 

Sementara ayat (4) poin b menyebutkan bahwa, salah satu dokumen usulan adalah dengan adanya rekomendasi pemerintah daerah terkait dengan aspek tata ruang wilayah perairan.

Adapun dari investigasi data dan fakta Walhi Kaltim, terdapat dugaan adanya pemelintiran fakta oleh pihak terkait. Dua instansi kemaritiman diduga memutarbalikkan fakta informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim, digunakan sebagai rekomendasi pemerintah daerah. 

Walhi Kaltim mendesak Kementerian Perhubungan untuk membatalkan KM 54 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pelabuhan STS Balikpapan itu. “Teluk Balikpapan merupakan kawasan strategis yang harus dilindungi. Keberadaan pelabuhan STS akan mengancam keberlangsungan hidup nelayan dan merusak lingkungan,” tegas Iqin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi mengaku telah mengetahui adanya penolakan KM 54/2023 dari masyarakat pesisir Balikpapan. Namun, ia meminta agar masyarakat seharusnya melihat produk hukum dari Kementerian Perhubungan lebih luas. Menurutnya, konsentrasi aktivitas bongkar muat di satu titik justru akan memudahkan pengawasan dan pengendalian lingkungan.

“Itu kan yang menolak masyarakat pesisir, tapi coba (pakai) helikopter view, berapa kerusakan apabila tidak ditetapkan di satu titik. Batu bara yang terbuang ke laut nggak pernah terdeteksi, kalau terpusat, seandainya ada buangan di situ bisa diambil lagi,” ujarnya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian KM 54/2023 terhadap Perda 1/2023 tentang RTRW Kaltim, Arif membantah tudingan itu. Menurutnya dalam produk hukum Pemprov Kaltim itu menjelaskan tentang zona berlabuh, dan tidak serta merta melarang semua aktivitas.

“Jadi kalau yang Perda (RTRW Kaltim) itu ngomongnya bahwa itu untuk zona berlabuh. Tidak semua aktivitas dilarang di zona berlabuh,” sebutnya.

Adapun dalam RTRW Kaltim lokasi alih muat dalam KM 54/2023 merupakan zona perikanan tangkap.

“Yang dinamakan wilayah tangkap itu apakah semua? KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) kan menetapkan seluruh lautan wilayah tangkap, tapi apa kapal nggak boleh lewat? Kapal nggak boleh berhenti di situ?” sebut Arif.

Ia menekankan KM 54/2023 yang ditetapkan pada 8 Juni 2023 lalu telah melakukan kajian yang mendalam, termasuk dari segi dampak lingkungan.

“Sudah lah, pasti ada plus minusnya. Ingat loh ya kita itu plus-minus, namanya wasit kadang ngeluarin kartu kuning kadang kartu merah,” sebut Arif.

“Sampaikan yang seimbang poinnya, contoh yang sudah jalan di Muara Berau, di atas Samarinda, coba lihat dampaknya ke masyarakat kecil, banyak nggak? Banyak nggak yang jadi buruh dan sebagainya, itu lebih jelas penghasilannya dari pada mereka melaut,” tambahnya. (Dadang YS/Tim KJI Kaltim)

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved