Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Silvester Hengki Sanan menerima adanya desas-desus tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) karyawan di sebuah perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Kabar tersebut diterimanya 10 hari menjelang Lebaran. Tepatnya pada 1 April 2024 lalu.
Sebanyak 106 karyawan secara kolektif meminta pendampingan SPN Kaltim untuk mengusut hak mereka mendapatkan THR.
Hengki menyebutkan, perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu, merupakan distributor perangkat komunikasi, mitra dari perusahaan raksasa telekomunikasi di Indonesia.
“Ada desas-desus dari awal perusahaan itu tidak membayar THR karyawan,” kata Hengki, saat diwawancarai pada Rabu, 24 April 2024.
Setelah menerima laporan dari karyawan, SPN Kaltim menunggu informasi lanjutan. Karena pada Surat Edaran (SE) Kemenaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang terbit pada 15 Maret 2024, pembayaran THR bagi pekerja swasta ditunaikan pada H-7 Lebaran. Hari Raya Idulfitri sendiri ditetapkan pemerintah pada 10 April 2024.
“Namun, pada 3 April 2024 pun, karyawan perusahaan tersebut belum menerima THR mereka,” ucap Hengki.
SPN Kaltim pun mengambil keputusan. Organisasi buruh itu membuat laporan ke Posko THR melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Langkah advokasi bertujuan agar perusahaan menunaikan kewajibannya membayar THR.
“Karena tidak dibayarkan, kami langsung membuat tindakan,” kata Hengki
Menurut Hengki, perusahaan tersebut punya catatan buruk. Sebab, bukan hanya THR yang tak dipenuhi, gaji karyawan pada periode Maret 2024 pun sempat ditahan pihak perusahaan. Sehingga SPN Kaltim dan Disnaker Samarinda turun tangan untuk memediasi.
“Sebelumnya, perusahaan itu sudah bermasalah,” imbuh Hengki. Persoalan ini akhirnya rampung, ditandai dengan pembayaran gaji mereka di awal April lalu.
Kembali ke masalah pembayaran THR. Kata Hengki, pihaknya belum menerima perkembangan informasi atas itikad baik perusahaan. SPN Kaltim masih menunggu hasil laporan dari tim pengawas Disnaker, usai aduan di Posko THR dihimpun.
“Belum ada kabar resmi dari perusahaan. Harusnya perusahaan mengundang SPN untuk duduk bersama dan mencari solusi.” tegasnya.
Hengki berharap, hasil pemeriksaan pengawas bisa menghembuskan angin segar. Penetapan laporan itu diharapkan memberi kabar bahwa perusahaan membayarkan THR karyawan.
Namun, apabila kinerja pengawas membuahkan ketetapan berbeda, misalnya THR tidak dibayarkan, maka SPN Kaltim menempuh jalan lain. Yakni melaporkan pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum. Hengki menilai, perusahaan telah melakukan kejahatan karena tidak membayarkan THR karyawan.

“Laporan pidana kejahatan, karena tidak melaksanakan pembayaran THR. Dasarnya adalah hasil pemeriksaan pengawas,” tutur Hengki.
Terminologi THR Diganti Bingkisan
Berjarak ratusan kilometer dari Samarinda, tepatnya di Kutai Barat, SPN Kaltim juga menerima aduan pembayaran THR.
Berdasarkan pemaparan Hengki, ada ratusan buruh perkebunan kelapa sawit dari berbagai perusahaan yang tidak menerima THR.
Bahkan, ada salah satu perusahaan yang mengganti istilah THR dengan “bingkisan” berupa sembako. Berisi beras, minyak goreng, mie instan, telur dan lain-lain.
“Sepertinya perusahaan (di Kubar) belum ikhlas kepada karyawan. Terminologi THR diubah jadi bingkisan dalam praktiknya. Mereka merasa THR bukan kewajiban hukum, tapi bagian dari kebijakan,” tandas Hengki.
Ribuan Aduan THR se-Indonesia
Pembayaran THR pada 2024 mesti dibayarkan 1 bulan gaji bagi karyawan yang bekerja selama 12 bulan. Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Jika rata-rata perusahaan di Kaltim telah menerapkan kebijakan pembayaran upah yang dikeluarkan Pemprov Kaltim, maka pembayaran THR mesti sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Untuk di Samarinda sebesar Rp.3.497.124,13, dan Kutai Barat di angka Rp.3.711.017,82. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebanyak Rp3.360.858.
Guna mengawasi perusahaan swasta terkait pembayaran THR, Kemenaker membuka Posko THR sejak 2-18 April 2024.
Departemen yang dinahkodai Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu menerima 1.539 aduan terkait pembayaran THR. Sementara perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
Dibandingkan tahun 2023, ada 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan. Kemenaker mengklaim aduan THR 2024 mengalami penurunan.
Rincian aduan THR pada 2024; THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Tercatat pada 18 April 2024, ada 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perusahaan dari kinerja pengawas dinas ketenagakerjaan di daerah.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, 18 April 2024.
Tak Bayar THR, 20 Perusahaan di Kaltim Diadukan
Di “Benua Etam” Kaltim, Posko THR dibuka pada dua fase. Periode pertama sebelum Lebaran, yakni 1-5 April 2024. Kemudian periode kedua 15-19 April (setelah Lebaran).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erwandi menerangkan, aduan pembayaran THR diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mendatangi Posko THR yang ada di masing-masing kabupaten dan kota.

“Pemerintah membuka fasilitas untuk saluran komunikasi kepada para pekerja. Karena barangkali, kalau melaporkan kepada perusahaannya langsung, ada hambatan tertentu. Pemerintah membuka pintu, dan memediasi apabila dugaan itu benar, sehingga pekerja mendapatkan kewajibannya,” terang Rozani, Jumat, 19 April 2024.
Dari Posko THR tersebut, terdapat 20 perusahaan di Kaltim. Sedangkan pada 2023 lalu, Disnakertrans menerima aduan terhadap 30 perusahaan.
Perusahaan yang diduga melanggar kewajiban membayar THR pada 2024 tersebar di 7 kabupaten/kota. Yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Berau, Bontang dan Paser.
Perusahaan yang dilaporkan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, jasa, dan perdagangan. Jenis aduannya berupa THR tidak dibayarkan dan THR terlambat dibayarkan.
Kendati demikian, Rozani tidak merinci jumlah karyawan yang mengadu soal THR ini. “Pasti ada (yang mengadu). Cuman kami harus memastikan kerja sama dari perusahaan juga. Kami masih menghubungi perusahaan-perusahaan itu, untuk mengecek terkait pembayaran. Paling tidak ini pembinaan awal. Kami berharap ada data kalau sudah dibayarkan,” ucapnya.
Rozani melanjutkan, dari 11 aduan, 4 di antaranya telah diselesaikan pengawas usai fase pertama Posko THR ditutup. “(Sisanya) kami menunggu, apakah semuanya sudah dibayarkan. Mudahan semua bisa bayar,” ucap Rozani.
Rozani juga memastikan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti tak mengindahkan kebijakan terkait pembayaran THR. Hanya saja, sanksi itu sifatnya bertahap. Tergantung hasil laporan dari tim pengawas.
“Tentu nanti ada denda, ada teguran, sampai penghentian, itukan tindakan dari rangkaian administratif apabila THR itu tidak dibayarkan,” sebutnya.
“Kalau ada teguran tertulis sampai penghentian, kan yang rugi pekerjanya. Jadi kami berharap tujuan pembayaran itu sudah dipenuhi, bukan sanksinya. Kalau sudah keterlaluan baru ada sanksi,” kata Rozani, menambahkan.

Masalah Perusahaan yang Lalai Bayar THR
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyebutkan, 20 perusahan yang diadukan tersebut, kebanyakan memiliki kantor pusat di Jakarta. Termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang turut diadukan.

Keterlambatan pembayaran THR, kata Slamet, terjadi karena masalah internal di manajemen perusahaan. “Mereka itu terlambat mendapat persetujuan dari kantor pusatnya. Sebetulnya bukan tidak mau bayar,” terang Slamet, Jumat, 26 April 2024.
Slamet menjelaskan, sebelum Posko THR dibentuk, pihaknya melakukan pertemuan tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah. Organisasi pengusaha sepakat akan mengawasi anggota perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Slamet juga menghimbau perusahaan untuk mengatur THR jauh hari, agar pembayaran tepat waktu. “Makanya, ketika ada SE Kemenaker, kami menghimbau kepada semua pengusaha mentaati peraturan itu. Karena tugas APINDO menjembatani para pengusaha, pemerintah, dan pekerja,” ucapnya.
Slamet berharap, di tahun mendatang, ketiga unsur dalam tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) mewaspadai keterlambatan pembayaran THR. Sehingga tak ada lagi pekerja yang dirugikan.
THR Penting Dibayarkan Sebelum Lebaran
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menerangkan, THR adalah penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi terhadap perusahaan.
Menurut Purwadi, hambatan yang kerap ditemui perusahaan biasanya adalah implementasi keuangan. Oleh sebab itu, diperlukan kejujuran perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
“Keterbukaan informasi ini yang masih menjadi wilayah abu-abu. Bahkan mungkin pemerintah juga tidak diberikan salinan laporan perusahaan,” kata Purwadi, Jumat, 26 April 2024.
Persoalan THR ini, kata Purwadi, bisa dirancang oleh perusahaan jauh hari sebelum pembayaran. Setiap divisi di perusahaan, baik itu produksi maupun penjualan dapat memproyeksikan laba plus THR di akhir tahun.

“Tingkat produksi dan produk yang mereka jual harus seimbang. Sehingga profitnya cukup untuk bayar THR. Margin erornya jadi kecil,” ungkapnya.
Di sisi lain, Purwadi menyebutkan, THR berlaku bagi semua orang, tidak hanya agama tertentu. Sebab, THR adalah penunjang daya beli yang cenderung insidental atau musiman.
Ia menerangkan, pada momen mendekati Lebaran, tingkat konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, tinggi. Ada banyak promo dan diskon terkait kebutuhan dasar, yang harganya bakal berbeda setelah Lebaran.
“Makanya masyarakat ramai berbelanja. Tapi setelah lebaran, momen itu tidak ada,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu.
Purwadi memandang, sebanyak 20 perusahaan yang diadukan karyawannya terkait pembayaran THR merupakan pelanggaran atas peraturan yang dibuat pemerintah. Apapun alasan perusahaan itu.
Terlebih, jika ada perusahaan membuat pernyataan terlambat membayar THR, maka secara akuntabilitas keuangan harus dibuktikan. Tujuannya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan.
“Terlambat membayar atau tidak membayar sama sekali, ini, kan beda-beda tipis saja,” ucapnya.
Laporan keuangan perusahaan mestinya dapat diakses oleh publik, termasuk serikat pekerja. Ia menilai, muara dari permasalahan tidak dibayarkan THR adalah kebenaran laporan keuangan yang disusun perusahaan.
“Jangan perusahaannya sehat, untungnya gede, dibikin seolah-olah perusahaannya tidak sehat atau dibikin pailit. Atau mem-pailit-kan diri. Kenakalan perusahaan, kan seperti itu,” terangnya.
Purwadi menjelaskan, ada juga perusahaan yang menganggap pekerja sebagai mesin produksi. Sehingga menafikan kesejahteraan buruh. “(Perusahaan) maunya profit terus. Buruh dijadikan sapi perah. UMR saja belum tentu cukup,” sebut Purwadi.
Perlu Deteksi Awal Sebelum Pembayaran THR
Pemerintah diminta untuk melakukan deteksi awal terhadap potensi adanya keterlambatan pembayaran THR. Otoritas terkait didorong untuk menilik persoalan dari awal, lantaran posko THR muncul karena ada masalah.
Pemerintah pusat maupun otoritas di daerah pun mesti menyiapkan alarm. Sehingga persoalan ini tidak berulang setiap tahun.
Dengan kondisi sekarang, Purwadi mengibaratkan Posko THR yang dibentuk pemerintah seperti petugas pemadam kebakaran yang hendak menjinakkan api.
“Siapa yang menyetel alarm? Ya pemerintah. Bukan tiba-tiba orang komplain, mengadu baru ada posko, jadi ya seperti pemadam kebakaran. Pola pikir seperti ini harus diubah, agar tidak menjadi masalah berulang setiap tahun,” tandas Purwadi.
Wakil Ketua DPD SPN Kaltim, Silvester Hengki Sanan menambahkan, penegakkan hukum yang disusun pemerintah mesti dievaluasi. Menurutnya, selama ini ada saja perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi yang dibuat pemerintah.
“Poinnya adalah penegakkan hukum. Bagaimana perusahaan mau patuh, kalau penegakkan hukumnya lemah,” kata Hengki.
Ia juga meminta Pemprov Kaltim menggencarkan sosialisasi adanya Posko THR H-20, dengan sistem jemput bola. “Kalau bisa pasang spanduk Posko THR di masing-masing perusahaan,” ucapnya.
Pemprov Kaltim harus secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan, yang diistilahkan Hengki punya “citra buruk”. Sehingga persoalan pembayaran THR menunggak, tidak kembali terjadi.
“Supaya ini tidak menjadi dosa yang berulang. Dosa yang sama di tahun depan. Kapan perusahaan bertaubatnya?” pungkas Hengki. (Tim Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


