Sampah demokrasi menjadi masalah klasik setiap pesta demokrasi yang tak pernah dipikirkan pengelolaanya secara detail. Padahal, instrumen kampanye yang digunakan peserta pemilu mampu menimbulkan dampak lingkungan. Meninggalkan ribuan ton sampah APK yang didominasi berbahan plastik.
Pemerintah mengamini, belum ada mekanisme khusus untuk mengolah sampah demokrasi dalam pesta lima tahunan ini. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu, dalam hal ini pihak partai politik (parpol) dan tim kampanye, didorong menurunkan APK secara mandiri.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengaku telah menyebarkan surat edaran kepada semua parpol peserta pemilu, sebelum masa tenang, 11-13 Februari 2024.
“Tegasnya adalah, seluruh peserta pemilu bisa menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Tapi, kalau sudah kami imbau (mereka tidak melakukan), maka tentu langkah-langkah itu (penertiban) kami yang melakukan. Kalau mau fair (adil), masyarakat umum pun kalau mau menurunkan, monggo,” terang Muin, diwawancarai wartawan di Samarinda, Jumat, 9 Februari 2024.
Menurut Muin, tidak ada sanksi tegas yang bakal diterima peserta pemilu bila tidak mengindahkan anjuran itu. Di sisi lain, Bawaslu Samarinda justru berfokus pada dugaan pelanggaran kampanye di area pemasangan APK. Banyak peserta pemilu yang mengabaikan kerusakan lingkungan.
“Seperti dipasang di pohon, di tiang listrik, itu masih banyak,” ucapnya.
Kendati demikian, Muin menyebut, parpol maupun tim kampanye punya tanggung jawab besar atas dampak lingkungan yang dihasilkan sampah APK.
“Keberhasilan pemilu tidak hanya dimaknai tanggung jawab penyelenggara negara. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Muin.
Permasalahan sampah demokrasi ini sebenarnya sudah diproyeksikan jumlahnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Secara nasional Pemilu 2024 bisa menimbulkan lebih dari seperempat juta ton sampah.
Itu karena ada lebih 30 ribu peserta calon anggota legislatif dan pilpres. Volume sampah yang ditimbulkan diprediksi minimal 748 ribu meter kubik atau 392 ribu ton.
Adapun sampah APK dalam kontestasi politik di Samarinda juga diproyeksikan mencapai ribuan eksemplar.
Menilik data yang dihimpun goodkind.id, terdapat 691 caleg yang berebut 45 kursi di DPRD Samarinda. Mereka bertarung di 5 daerah pemilihan (dapil). Di antaranya Dapil 1 (Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan) 137 caleg, Dapil 2 (Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir) 154 caleg, dan Dapil 3 (Sungai Kunjang) 104 caleg.
Disusul Dapil 4 (Samarinda Ulu) sebanyak 114 caleg. Sementara Dapil 5 (Samarinda Utara dan Sungai Pinang) 182 caleg.
Jika satu orang dari 691 caleg tersebut mencetak 2 baliho berukuran 2×3 meter, maka jumlahnya mencapai 1.382 lembar.
“Itu baru di caleg Samarinda, belum lagi DPRD Kaltim, DPR RI, DPD RI, dan capres-cawapres,” imbuh Muin.
Melihat potensi tumpukan sampah yang besar, pada 31 Januari 2024, KLHK mengeluarkan surat edaran (SE), yang meminta pemda mengelola sampah APK. Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Poin utama anjuran itu meminta pemda, penyelenggara dan peserta pemilu tidak membuang sampah APK langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ada instruksi KLHK, APK itu tidak diperkenankan lagi dibuang di TPA. Kalau (pemilu) sebelumnya dibuang di sana,” kata Abdul Muin, Minggu, 11 Februari 2024, saat melaksanakan penertiban APK bersama Satpol Samarinda, serta instansi lainnya.
Sampah-sampah tersebut mesti dipilah, untuk memudahkan proses daur ulang. Tujuannya, meminimalkan sampah demokrasi berakhir ke TPA.
Bawaslu sendiri tidak punya mekanisme khusus terkait pengelolaan sampah, selain menaruh harapan besar kepada DLH Samarinda.
Otoritas lingkungan itu diandalkan untuk menggaet pihak ketiga, yang dapat mengelola hingga mendaur ulang sampah APK.
“Sesuai hasil komunikasi kami dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup Samarinda), (APK) itu diletakkan di trotoar jalan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas. Keesokan paginya, diambil pihak DLH,” ucap Muin menambahkan.
Gayung memang bersambut. Sampah APK yang dicopot petugas gabungan pada malam hari di masa tenang, dikumpulkan di berbagai titik. Seperti kantor kecamatan dan di pinggir jalan.
Keesokan paginya, petugas kebersihan mengangkutnya menggunakan truk. Namun, persoalan siapa yang mengelola sampah-sampah itu, masih jadi pertanyaan besar. Terlebih, dari pengamatan media ini, APK yang diturunkan di masa tenang, masih tergeletak di pinggir jalan.

Sub Koordinator Pengurangan Sampah DLH Samarinda, Zainal Abidin mengaku, pihaknya pun tak mampu memenuhi anjuran mengelola sampah APK. Sehingga dibuang ke TPA Sambutan.
Menurut Zainal, ada hal yang belum klir dari pembahasan SE KLHK Nomor 3 Tahun 2024 di lingkup lintas instansi daerah. Di mana, persoalan tempat penampungan sementara hingga pihak yang bersedia mengelola sampah, belum disepakati secara utuh.
“Pihak kami kunci terakhirnya. Kami tahunya angkut saja. Karena enggak ada solusi, mau enggak mau dibuang ke TPA,” terang Zainal, Selasa, 13 Februari 2024.
“Mau timbun di sini (kantor DLH Samarinda, Jalan MT Haryono), di mana lagi?, parkirnya saja susah,” tambah Zainal.
Ia juga mengatakan, jumlah alat peraga kampanye tidak seimbang dengan petugas kebersihan yang dimiliki DLH Samarinda. Selain itu, biaya operasional turut menjadi kendala apabila APK harus dikirim ke bank sampah induk (BSI), yang berada di kawasan Bengkuring, Samarinda Utara.
“(Kalau) APK di Loji (Loa Janan Ilir), diantar ke BSI, Bengkuring, lumayan itu. Kecuali memang jalur petugas DLH,” tambahnya.
Zainal berpendapat, pengelolaan APK pemilu ini perlu anggaran operasional khusus. Dana itu bisa dikeluarkan dari KLHK atau Bawaslu. Sehingga kejelasan pihak ketiga yang mengelola sampah tersebut menuai titik terang.
“Penampungan itu yang enggak ada. Siapa menanggung biaya operasional?” tanya Zainal.
Proses penanggulangan sampah demokrasi memang berjalan di masa tenang. Zainal memperkirakan, truk petugas kebersihan mampu mengangkut 80 meter kubik atau 28,25 ton sampah APK di setiap kantor kecamatan.
Terdapat lima wilayah yang ditangani petugas kebersihan. Namun, ia memprediksi, jumlah sampah APK di ‘Kota Tepian’ Samarinda bisa lebih dari hitung-hitungan tersebut. Karena di masa tenang, masih terlihat APK yang berdiri di sudut-sudut kota.
“Kapasitas mobil DLH yang mengangkut APK itu kurang lebih 8 (meter) kubik, kalau dua rit, berarti 16 (meter) kubik. Satu wilayah itu membawahi 2 kecamatan. Kalau yang masih terpasang, kami bukannya enggak berani cabut, karena sensitif. Takutnya nanti dari partai politik ada yang benahi sendiri,” terangnya.
Zainal berharap, ada pihak ketiga yang mau memungut sampah APK di TPA Sambutan. Menurutnya, alternatif persoalan ini adalah membawa limbah tersebut ke bank sampah atau TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle) yang dikelola kelompok swadaya masyarakat.
Ia memaparkan, di Samarinda terdapat sedikitnya 80 bank sampah dan 3 TPS3R. Namun, kedua instrumen pengelolaan sampah itu tak terbiasa mengolah alat peraga kampanye, yang didominasi spanduk.
“Kita beda sama di (Pulau) Jawa, SDM kurang soal pengelolaan sampah ini. TPS3R itu masih akan dikembangkan. Tujuannya juga untuk mata pencaharian masyarakat,” cetusnya.
Zainal berpendapat, minat masyarakat terhadap pengelolaan sampah APK juga minim. Sehingga pihaknya masih berupaya mensosialisasikan terkait pemilahan sampah. Kemudian bertahap pada pengelolaan sampah anorganik.
“Ini butuh proses,” katanya.
Bercermin dari Pemilu 2019 lalu, sampah alat peraga kampanye dikumpulkan di Kantor DLH Samarinda. Kala itu, yang memilah dan memanfaatkannya adalah petugas sendiri.
Tapi dari ribuan sampah, hanya sedikit yang bisa dimanfaatkan, karena banyak barang yang rusak. Ia menyebutkan, kayu-kayu penopang spanduk APK paling banyak dimanfaatkan.
“Kayu bisa buat kandang ayam, lemari, ganti tiang rumah yang rusak, ganti atap, dan sebagainya. Tapi kalau banner, sulit. Paling buat alas atau menutup sepeda motor,” ucapnya.

Sampah APK Punya Nilai Rendah
Dalam bisnis daur ulang, sampah APK, terutama banner, ternyata punya nilai ekonomis yang rendah. Salah satu perusahaan di Samarinda yang memanfaatkan jenis sampah ini adalah PT Asiana Recycle Indonesia (ARI).
Direktur ARI, Hairil Anwar mengungkapkan, banner tidak banyak diproses dalam program-program daur ulang. Lantaran terbuat dari plastik polyvinyl chloride (PVC). Jika pun diolah, hanya berujung menjadi campuran batako. Kadar yang bisa dihasilkan pun sedikit. Berbanding terbalik dengan jumlah APK yang telah dikoleksi usai kampanye.

“Itu salah satu cara mengurangi sampah ke TPA. Kalau jual kiloan enggak ada tekniknya. Kalau dilelehkan, risiko pencemaran udara tinggi. Gasnya beracun,” kata Hairil, saat ditemui prolog.co.id di workhsop ARI, Samarinda Utara, Senin, 12 Februari 2024.
Sementara itu, entitas kerajinan yang dapat dihasilkan dari banner juga tak banyak. Paling banter, berwujud tote bag atau tas jinjing. Peminatnya pun kurang.
“Spanduk ini, hanya bisa dibuat tas atau campuran batako. Nilainya tidak seperti sampah-sampah yang lain,” tegasnya.
Kendati ditaksir berharga rendah, perusahaan yang dipimpin Hairil tidak memikirkan keuntungan dalam pengelolaan sampah sampah APK. Ia juga mengaku siap mengubah alat peraga kampanye yang berisi seruan memilih peserta pemilu tersebut, menjadi barang berguna.

Workshop di Bengkuring, Gang Ring Road, yang berdekatan dengan bank sampah induk dan TPS3R ARI di Jalan Mugirejo, siap menampung sampah APK. Hairil menegaskan, ARI memiliki program menjaga lingkungan di masa pemilu.
“Kami berupaya agar sampah low value itu dicegah ke TPA,” ucapnya.
Hanya saja, perusahaan yang dinahkodai Hairil tak cukup biaya untuk menjemput sampah APK, baik itu di TPA maupun di pinggir jalan. Persoalan ini pun telah disampaikannya kepada pihak penyelenggara pemilu.
Dalam sebuah pertemuan menjelang masa tenang, Hairil menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi ARI dalam ikhtiar mengelola sampah APK. Di antaranya adalah transportasi yang tidak dimiliki ARI untuk mengangkut limbah tersebut. Baik itu di tempat pengumpulan, pinggir jalan, maupun TPA Sambutan.
“Makanya ketika diminta transportasi, kami tidak bisa. Karena ongkos produksi. Kami bisa mengolah, asalkan barang sudah di tempat kami,” ucapnya.
“Kami berharap, penyelenggara pemilu memberikan spanduk itu, baru bisa dikelola,” sambungnya.
Di sisi lain, Hairil mengimbau kepada produsen sampah APK, dalam hal ini peserta pemilu agar bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkannya.
Hairil telah berupaya meyakinkan penyelenggara dan peserta pemilu. Menurutnya, pihak terkait bisa mengkaji lagi anggaran pengelolaan sampah pasca-kampanye.
Sekiranya anggaran pemilu tidak bisa dibebankan untuk pengelolaan sampah, solusi yang ditawarkan Hairil, masing-masing peserta pemilu dapat mendepositkan dana dari jumlah spanduk yang mereka pasang.
“Jadi penanganannya mudah. Masa sih, bisa pasang, tapi tidak punya dana untuk melepas,” imbuhnya.
Penawaran itu, menurut Hairil, bisa diaplikasikan pada penyelenggaraan pemilu di masa depan. Sehingga kampanye politik para pemangku kepentingan, dapat selaras dengan narasi pemilu ramah lingkungan. “Sampah dihasilkan saja, tidak mau tanggung jawab, apalagi kalau mereka terpilih. bukan hanya estetika yang mereka rusak, tapi juga lingkungan,” pungkasnya.
Perlu Solusi Konkret Mengatasi Sampah Demokrasi
Senada dengan Direktur PT. ARI, Hairil Anwar, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Menurut Fahrizal Adnan berharap agar masalah klasik ini memiliki jalan keluar. Sebab, APK yang digunakan para peserta pemilu didominasi sampah plastik yang tidak bisa terurai dengan mudah. Alhasil, mampu menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalau alat peraga kampanye adalah sampah yang terbuat dari bahan yang tidak membusuk. Harus dipilah terlebih dahulu, baru bisa dilakukan pengolahan,” sebutnya.
Terkait pengelolaan sampah anorganik sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam beleid ini, pengelolaan sampah seharusnya dibagi menjadi dua, pengurangan dan penanganan sampah.
“Timbulan sampah harusnya diangkut ke TPS, kemudian dibawa ke TPS3R dahulu lalu akhirnya ke TPA. Dibawa ke TPA kalau sudah residu,” terang Dosen Fakultas Teknik, Unmul ini.
Terkait SE Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan KLHK pada 31 Januari lalu, Fahrizal mengaku dirinya belum mengetahui secara detail tujuannya. Namun, ia meyakini jika sampah demokrasi memang seharusnya tidak langsung diangkut ke TPA.
“Harus dilakukan daur ulang. Possibility-nya (kemungkinan) bawaslu harus mencari pengepul atau pusat-pusat daur ulang. Sehingga nanti, sampah APK itu, bisa dibawa ke sana (pihak ketiga pengelola sampah). Kalau tidak ada upaya daur ulang sampah, tentu akan mempercepat potensi TPA overload,” sebutnya.
Jika mengatasi masalah sampah APK pemilu hanya dengan cara dibakar, maka akan menimbulkan dampak lingkungan. Menghasilkan gas emisi beracun dan mencemari udara yang tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kalau dibakar ada potensi melepaskan karbon, gas efek rumah kaca yang lain, bisa juga dengan NOX atau SOX, sederhana bisa melepaskan zat-zat yang menyebabkan hujan asam dan sebagainya,” tutup alumnus King Mongkut’s University of Technology Thonburi, Thailand ini.
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


