
Sorot Bencana Kebakaran, Jasno Imbau Warga Lebih Waspada
Prolog.co.id, Samarinda – Bencana atau musibah kebakaran yang belakangan kembali marak di Samarinda kembali menarik perhatian para anggota dewan. Meski dari setiap insiden mampu ditangani

Prolog.co.id, Samarinda – Bencana atau musibah kebakaran yang belakangan kembali marak di Samarinda kembali menarik perhatian para anggota dewan. Meski dari setiap insiden mampu ditangani

Prolog.co.id, Samarinda – Damayanti, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyuarakan keberatannya atas laporan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di institusi pendidikan tinggi. Ia mengkritik kebijakan

Prolog.co.id, Samarinda – Usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang insentif investasi yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi pertanyaan oleh

Prolog.co.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat yang hendak memberlakukan aturan wajib sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kontan disambut baik oleh

Prolog.co.id, Samarinda – Langkah perubahan sosial pada wajah Samarinda kali ini mendapat sorotan serius dari para wakil rakyat Kota Tepian. Salah satu caranya, yakni dengan

Prolog.co.id, Samarinda – Plaza 21 yang menjadi aset tidur Pemkot Samarinda disebut Anhar, anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, lebih potensial menjadi kantong parkir ketimbang

Prolog.co.id, Samarinda – Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, mengajak Pemerintah Kota Samarinda untuk mendirikan pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiap-tiap

Prolog.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti maraknya Pertamini di wilayahnya yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam

Prolog.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menyuarakan keprihatinannya atas potensi krisis guru di masa depan akibat minimnya minat

Prolog.co.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang menetapkan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, pertamini, dan usaha