
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Mempermudah Karyawan Ketika SPT Tahunan
Diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 dinilai tidak memberatkan karyawan. Skema baru ini lebih mudah dan tidak mengharuskan karyawan mengurus SPT tahunan.