
Kejati Ungkap Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp100 Miliar
Kadispora Kaltim dan Eks Kepala DBON ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana hibah DBON dengan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar.

Kadispora Kaltim dan Eks Kepala DBON ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana hibah DBON dengan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar.

Prolog.co.id, Samarinda – Mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim), Zairin Zain, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dugaan korupsi

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar. Kejati

Prolog.co.id, Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.510.147.000

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB sejak 2010, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan NJ, Kuasa Direktur PT. ALG, sebagai tersangka dalam kasus

Prolog.co.id, Samarinda-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana KHusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di

Prolog.co.id, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah yang beralamat di Jl.