
OJK Sanksi 23 Pinjol yang Belum Memenuhi Kecukupan Modal Minimum
Prolog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi administratif 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan modal minimum.
 
				 
								 
				 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
															 
								 
								 
								 
								 
								 
								