
DPRD Kutim Sebut Dampak Pajak Restoran dan Hotel Akan Dirasakan Dua Tahun ke Depan
Prolog.co.id, Sangatta – Usaha restoran dan hotel di Kutai Timur (Kutim) kini dikenakan pajak daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim),