
Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin Resmi Dilarang
Prolog.co.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang menetapkan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, pertamini, dan usaha








