
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idulfitri
Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kewajiban seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh