Proyek penanaman pipa gas Sanipah-Balikpapan yang dikeluhkan warga di empat kelurahan Kutai Kartanegara.

Waswas akan Proyek Pipa Gas

Proyek pipa gas Senipah-Balikpapan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional rupanya menimbilkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

WASWAS, begitu lah perasaan Andi Jamaluddin terhadap proyek pipa gas Senipah-Balikpapan yang melintas di depan rumahnya, di Kelurahan Sanipah. Pria berumur lebih dari setengah abad ini menjadi satu di antara warga lainnya yang mempertanyakan keamanan dan kejelasan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.

Dirinya khawatir jika pipa gas mengalami kebocoran. Sebab, dari pipa gas sepanjang 82,5 kilometer, 14 kilometer lainnya akan ditanam di tepi Jalan Simpang Samboja – Simp Muara Jawa, Jalan Poros Balikpapan-Handil II. Melintas di halaman rumah dan fasilitas umum di empat kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kelurahan Sanipah, Handil Baru, Teluk Pemedas dan Kuala Samboja.

“Karena ini sangat membahayakan bagi masyarakat. Melintas depan sekolah, depan rumah ibadah dan halaman rumah masyarakat. Dan, itu tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 32/2021 terkait jarak yang sekurang-kurangnya 9 meter, untuk pipa transmisi. Seluas itu tidak boleh ada tanaman keras, peletakan barang di atasnya, hingga bangunan,” kata Jamaluddin belum lama ini.

Dari perkiraan Jamaluddin, pipa gas yang ditanam di empat kelurahan di Kukar, jaraknya hanya tiga hingga empat meter saja dari pekarangan rumah dan fasilitas umum.

“Bahkan di teras rumah orang juga dibongkar,” sambung pria yang juga Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sanipah ini.

Keresahan Jamaluddin ini akhirnya tersampaikan pada Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar pada 13 Juni 2023 lalu. Saat itu dihadiri instansi terkait dan perusahaan berplat merah pemilik kegiatan usaha termasuk anak perusahaan di bawahnya.

Kala itu, dirinya mendapat informasi kalau rute yang digunakan saat ini berbeda dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang terbit Desember 2020.

Dokumen itu merujuk pada dokumen KA-ANDAL yang disetujui Komisi Penilaian ANDAL Kaltim bernomor SK.KAKT/281/KOMDAL-PROV/X/2020.

“Sebelumnya ada sosialisasi (proyek pipa gas), tapi yang disampaikan mengacu ANDAL. Jalurnya (pipa gas) lewat atas (kebun), lewat jalur pipe line 42 milik PHM, di daerah sungai raden, lewat kawasan perkebunan sampai di Kampung Badang, Masjid Al-Iman,” ingat sembari menunjukkan peta jalur pipa gas yang tertera dalam dokumen ANDAL dan RKL-RPL.

Kekhawatiran Jamaluddin semakin menjadi setelah mengetahui pipa transmisi sebesar 42 inci itu akan dialiri gas berkapasitas 125 juta kaki kubik per hari. Sementara untuk tekanan yang dihasilkan berdasarkan dokumen ANDAL yang telah terbit, mencapai 56,54 bar.

“Belum lagi bicara soal bar atau tekananya, kalau mengacu Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38 M.PE/1997, tekanan 16 bar itu harus 20 meter jarak amannya, sedang (pipa gas) ini tekanannya sekitar 50 bar, lebih besar, jadi perkiraan zona amannya sekitar 70 meter,” terangnya.

Dirinya berharap agar proyek pipa gas Sanipah-Balikpapan bisa mengikuti alur sesuai ANDAL yang terbit dan disosialisasikan ke warga. Bukan hanya berdasarkan Rekomendasi Teknis Perizinan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim pada 30 November 2022 lalu.

Sebab, jika alur masih berpatokan dengan dokumen tersebut, maka pipa gas bertekanan tinggi tidak akan melintas di depan pemukiman dan fasilitas umum. Melainkan, melintas di kawasan perkebunan yang juga merupakan alur pipa gas yang sudah ada selama ini.

“Untuk jalur yang di kawasan pekebunan itu sudah siap dan aman, bahkan tanpa ada pembebasan lahan, zona amannya sekitar 30 meter. Tapi kenapa malah memilih melintas di daerah padat penduduk, di depan pemukiman,” keluhnya.

Pipa Gas Senipah-Balikpapan

Keluhan Jamaluddin dan warga lainnya akan proyek pipa gas Sanipah–Balikpapan ini pun mendapat respon dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Pada 4 Oktober kemarin, dalam rapat klarifikasi pengaduan Masyarakat yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Awang Yacoub Luthman, Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura meminta proyek tersebut dihentikan sementara.

Khususnya selama proses asesmen ANDAL terbaru masih berjalan. Sebab, adanya perbedaan dokumen perizinan dengan proyek yang saat ini tengah berjalan. Yakni, nama pemegang izin yang tertera dengan pelaksana yang saat ini.

“Permasalahan ini sebenarnya sederhana, saya pikir kembalikan saja pada ketentuan ANDAL yang sudah ada dan sudah dikeluarkan. Kami mohon dengan tegas pemerintah bisa memberikan klarifikasi yang jelas,” singkat Awang Yacoub pada 4 Oktober kemarin.

Demo Pipa Gas Senipah-Balikpapan
Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) atas penolakan instalasi jaringan pipa gas Senipah-Balikpapan pada 28 Agustus.

Unjuk Rasa Pipa Gas Berujung Diperiksa

Masjid Nur Al-Salam menjadi saksi bisu di balik diamankannya 12 warga Kecamatan Samboja, Kukar. Penangkapan itu, terjadi sehari setelah unjuk rasa Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) atas penolakan instalasi jaringan pipa gas Senipah-Balikpapan pada 28 Agustus kemarin.

Irfan menjadi satu di antara 12 warga lainnya yang ditangkap. Kala itu, dirinya bersama 9 orang lainnya ditangkap lebih dahulu, ketika dirinya sedang bersantai dan bercengkrama sembari menyeruput kopi panas yang tersedia di pelataran Masjid Nur Al-Salam. Diamankan aparat sekitar pukul 10.00 Wita.

“Saat itu (hari ketika diamankan) saya dari Handil, Muara Jawa dan memang ada warga lagi ngumpul yah saya mampir saja, ikut ngopi, seperti aktivitas warga biasanya. Tapi tiba-tiba langsung ada polisi, datang dari dua arah, dari arah Samboja dan Handil,” kenang Irfan.

Irfan dan 9 orang lainnya saat itu diminta untuk naik ke bus sub-kontraktor proyek penanaman pipa gas Senipah-Balikpapan. Dibawa ke Polres Kukar untuk diperiksa. Karena, mereka dianggap melakukan upaya menghalangi pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami saat itu disebut menghalang-halangi pekerjaan pipa, sedangkan itu ada jarak dari ekskavator. Proyek saat itu memang berjalan di samping masjid. Aksi (unjuk rasa) sebelumnya juga kondusif saja. Memang ketika saya sampai masjid saat itu sudah ada tenda, tapi saya tidak tahu tenda itu siapa yang dirikan,” terang pemuda 28 tahun ini.

Tak ada yang mengetahui penangkapan saat itu, sebab sejak masuk dalam bus pengantar pekerja proyek pipa gas, gawai Irfan dan 9 warga lainnya turut diamankan. Meraka baru bisa menghubungi sanak keluarganya ketika tiba di Kota Raja (sebutan lain dari Tenggarong, Kukar).

“Saat awal ditangkap, istri pun tidak tahu, HP kami disita sepanjang perjalanan, dikembalikan saat di Polres. Setelah itu baru saya telpon. Istri yah sampai tidak mau makan, karena takut,” keluhnya.

Pemeriksaan Irfan dan warga yang diamankan saat itu berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum diperbolehkan untuk kembali ke rumah.

“Kami cuma menuntut proyek itu sesuai ANDAL yang disosialisasikan saja, ini kan bahaya kalau dekat pemukiman,” tutupnya.

Selain Irfan, ada pula Andi Jamaluddin yang diamankan aparat sehari setelah unjuk rasa. Pria yang juga menjadi tokoh masyarakat di Kelurahan Sanipah ini menjadi warga terakhir yang diamankan. Lokasinya tak jauh dari Masjid Nur Al-Salam, tempat 10 orang lainnya diamankan sebelumnya.

“Saya dijemput (diamankan) sekitar jam 11 siang, setelah mengantar istri ke Handil Baru. Ketika dekat masjid mobil saya disuruh menepi. Tapi memang 100 meter sebelumnya saya merasa sudah dikawal,” sebunya.

Beberapa pertanyaan juga sempat dilontarkan petugas ke Jamaluddin. Di antaranya, terkait tenda yang berdiri di pelataran Masjid Nur Al-Salam, Kelurahan Senipah.

“Saya bilang tidak tahu, karena memang tidak tahu, begitu juga dia tidak tahu, jadi setelah itu disuruh ikut ke Polres Kukar. Untuk diperiksa lagi,” imbuhnya.

Setelah menempuh perjalanan darat selama dua jam, Jamaluddin akhirnya tiba di Polres Kukar. Saat tiba, dirinya terkejut rupanya telah ada 11 orang lainnya, termasuk Ketua RT 07, Kelurahan Senipah dan Irfan.

“Saya ditangkap itu tidak tahu kalau ada warga yang diangkut duluan, tahu setelah sampai di Polres, kaget juga saya,” kata Jamaluddin.

Sejatinya, Jamaluddin tidak secara tegas menolak adanya Proyek Strategis Nasional di tempat tinggalnya. Namun, dirinya berharap, proyek ini juga tetap mempertimbangkan dampak sosial yang ada. Pun demikian terkait jalur pipa gas Senipah-Balikpapan yang rupanya dibangun di luar alur yang disosialisasikan.

Jamaluddin maupun Irfan pun tak menyesal meskipun sempat berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka tetap akan menempuh berbagai upaya untuk menyampaikan keluhannya, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ada menghalangi atau menolak, kami warga ini kan hanya menuntut keadilan dengan kepastian hukum sesuai aturan, apapun bentuknya perusahaan swasta atau nasional. Apalagi ini proyek strategis nasional, harusnya bisa memberikan contoh yang baik, jangan sembrono. Mempertanyakan malah dianggap menghalangi, kasihan juga warga ini,” tutup Jamaluddin.

Keluhan Warga Disampaikan ke Mentri LHK

Keluhan masyarakat akan rute pipa gas Senipah-Balikpapan yang melintas di empat kelurahan di Kukar sebenarnya telah disampaikan sejak Maret 2023 lalu. Saat itu, warga yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja melayangkan surat aduan ke Komisi I DPRD Kukar. Namun, belum menemukan titik terang.

Aduan masyarakat juga pernah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur pada 24 Juli lalu. Meminta agar DLH Kaltim kembali memeriksa jalur pipa yang masuk dalam PSN tersebut. Sebab, rute saat ini berbeda jauh dengan peta kesesuaian lokasi rencana kegiatan dalam dokumen ANDAL serta RKL-RPL yang disosialisasikan dan telah terbit.

“Untuk keluhan warga sudah kami terima, kelola, indentifikasi, dan kami jelaskan jika ini merupakan kewenangan pusat. Nah, dalam aturannya, yang melakukan pengelolaan pengaduan itu harus sesuai pemegang kewenangannya, maka kami serahkan ke pusat,” kata Rudiansyah, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kaltim yang ditemui setelah rapat klarifikasi pengaduan masyarakat yang digelar DPMPTSP Kaltim, pada 4 Oktober kemarin.

“Kalau dulu memang masih ada terbagi-bagi lah, berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Kemudian terbit UU Ciptaker beserta turunannya PP 5/2021 itu terbagi lagi. Kalau konteksnya ini, secara keseluruhan pipa gas itu kewenangan pusat,” sambung Rudi, sapaan akrab Rudiansyah.

Adapun, surat keluhan warga yang diterima DLH Kaltim telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Agustus lalu. Namun, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

“Kami masih menunggu (jawaban) dari kementerian, tapi dengar-dengar juga sudah ada pantauan dari kementerian di lapangan (lokasi penanaman pipa gas Sanipah-Balikpapan). Kami juga bersurat ke pihak yang diadukan, dalam hal ini Pertamina RU-V. Kami tegaskan dan jelaskan jika pelaksanaan kegiatan harus sesuai dokumen lingkungan, sesuai materi RKL-RPL, dan harus memperhatikan warga disekitarnya, termasuk soal dampak sosial yang ditimbulkan. Tapi, belum ada balasan,” terangnya.

Disinggung terkait mitigasi terhadap dampak pipa gas yang melintas di kawasan pemukiman seperti yang dikeluhkan warga, Rudi mengatakan jika pihaknya tak bisa melakukan intervensi lebih jauh. Diantaranya mitigasi lingkungan. Sebab, pipa gas sudah tidak masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami kan hanya Berbicara soal Kewenangan, kami tidak bisa intervensi lebih jauh karena bukan kewenangan kami,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diterbitkan pada akhir 2020 lalu, Rudi berpandangan jika dokumen tersebut berbeda ruang lingkup kegiatan. Sehingga, kegiatan penanaman pipa gas Sanipah-Balikpapan yang saat ini berjalan tidak berkaitan dengan ANDAL yang telah diterbitkan DLH sebelumnya.

“Berdasarkan penjelasan yang diterima juga, bahwa jalur dari ANDAL yang kami terbitkan tetap akan dikerjakan, tapi sampai saat ini belum ada dikerjakan sampai sekarang,” terang Rudi.

Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT. Pertamina Gas (Pertagas) yang menjadi afiliasi Subholding Gas Pertamina dari proyek pipa gas Sanipah-Balikpapan. Konfirmasi dilakukan selepas rapat klarifikasi pengaduan Masyarakat yang digelar DPMPTSP Kaltim pada 4 Oktober lalu.

Namun, diarahkan ke salah satu pegawai lainnya melalui seluler, yakni M Riyan yang saat itu juga hadir dalam rapat klarifikasi bersama warga. Sayangnya, dua kali upaya konfirmasi melalui gawai pada 6 dan 9 Oktober lalu, tidak mendapatkan respon hingga berita ini terbit. (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved