Prolog.co.id – Sebanyak 117 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, di Aula Kantor Sekretariat DPRD, Rabu 28 Mei 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah, serta Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, Andi Abd. Razaq. Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para pegawai yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun.
Dalam sambutannya, Norhayati menekankan bahwa perubahan status ini harus diikuti dengan peningkatan profesionalitas dan rasa tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. Ia mengingatkan bahwa menjadi PPPK bukan hanya soal perubahan status administratif, tetapi juga soal komitmen kerja yang harus dijaga dengan baik.
“Selamat kepada seluruh pegawai yang hari ini menerima SK. Tanggung jawab kalian kini semakin besar. Tunjukkan dedikasi dan disiplin dalam bekerja,” ujar Norhayati.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kejujuran dan semangat pelayanan publik di tengah tuntutan kerja birokrasi yang semakin dinamis. Menurutnya, Sekretariat DPRD membutuhkan aparatur yang adaptif dan inovatif agar mampu mendukung kinerja lembaga secara optimal.
“Setiap tugas yang dijalankan harus dilandasi etika dan loyalitas. Jangan cepat puas, tetaplah belajar dan berinovasi,” tambahnya.
Norhayati berharap para PPPK baru dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi di DPRD Kaltim. Ia optimistis, kehadiran mereka akan membawa energi baru dan meningkatkan efektivitas kinerja lembaga secara menyeluruh.
Kebijakan pengangkatan PPPK ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang bertujuan memperkuat kapasitas aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendukung kelembagaan pemerintahan daerah.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


