32 Jukir Liar di Samarinda Digiring Guna Pendataan dan Pembinaan

Terbit: 13 Agustus 2024

Jukir liar
Personel Polresta Samarinda saat melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar di kawasan Kota Samarinda. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Penertiban Juru Parkir (Jukir) liar pada sejumlah titik di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilakukan operasi gabungan, pada Senin 12 Agustus 2024 malam kemarin.

Hal itu dilakukan Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka menindaklanjuti dari adanya insiden perusakan kendaraan oleh seorang Jukir.

Diketahui pengrusakan kendaraan tersebut telah viral di media sosial (Medsos) terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Minggu 11 Agustus 2024 malam.

Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi mengungkapkan bahwa aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap insiden perusakan yang terjadi di kawasan Jl. Wahid Hasyim I tersebut.

“Polresta Samarinda, bersama Dishub, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, ada sebanyak 32 Jukir yang telah pihaknya amankan dan digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebihlanjut.

“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” ucapnya.

Dirinya mengharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Samarinda, dan para jukir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

Untuk diketahui, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar merupakan jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved