Duduk Perkara Penangkapan 9 Warga Imbas Pembangunan Bandara VVIP IKN

Terbit: 26 Februari 2024

bandara vvip ikn
Lokasi Pembangunan Bandara VVIP IKN. (Ist)

Prolog.co.id, Penajam – Pembangunan mega proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berbuntut penangkapan 9 orang warga oleh pihak kepolisian.

Penangkapan itu dilakukan kepada Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan pada Sabtu (24/2) malam lalu.

Ke-9 warga itu disebut berasal dari Kelompok Tani Saloloang yang melakukan pembelaan di lahan mereka yang terancam tergusur karena pembangunan Bandara VVIP IKN.

Karena ancaman tersebut, ke-9 warga diduga melakukan perlawanan. Dengan menahan gerak sejumlah alat berat, dan diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada para pekerja proyek.

Dugaan penahanan alat berat dan pengancaman menggunakan sajam ini yang didalilkan pihak kepolisian, hingga ke-9 warga itu akhirnya dibekuk dan kini ditahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

Kronologis Penangkapan 9 Warga

Informasi dihimpun, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu (24/2) sekira pukul 20.19 Wita, tepatnya di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelum ditangkap, 9 warga itu awalnya melakukan diskusi disebuah toko sekitar sembari menikmati makan malam. Pembahasan kemudian meruncing pada penggusuran lahan berupa kebun/ladang atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Tak lama, disebut Kapolsek Penajam Paser Utara tiba-tiba melintas di kawasan tersebut dengan alasan “jalan-jalan saja”. Tidak lama berselang, sekitar 7 mobil yang menurut kesaksian warga berasal dari Polda Kaltim bergegas menangkap ke-9 anggota Kelompok Tani Saloloang dengan tuduhan melakukan penahanan alat berat dan membawa sajam.

Penolakan Bandara VVIP IKN Berlangsung Sejak 2023

Dari konflik tersebut, Direktur LBH-YLBHI Samarinda Fathul Huda ditunjuk pihak keluarga ke-9 warga menerangkan, kalau penolakan awal bermula dari 2023 kemarin. Saat itu, warga menolak lahan mereka untuk diambi alih sama Bank Tanah.

“Dan itu prosesnya (penggusuran lahan warga) sudah dari tahun 2023 kemarin kan, itu di Pantai Lango,” jelas Fathul, Senin (26/2).

Diterangkan Fathul, kalau lahan yang hendak dibangun sebagai Bandara VVIP IKN itu berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) dan telah diambil alih oleh Bank Tanah.

Namun, sebagian kecil lahan yang diklaim HGU itu telah dikuasai sebagian warga untuk bercocok tanam, tepatnya sebelum masuknya perusahaan dan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Permasalahan muncul saat pemerintah menetapkan luas seluruh area bandara IKN adalah 347 ha dengan Runway 3000 x 45 meter, Taxiway A (180 x 30) m dan B (a180 x 30) m dan Apron 102.150 m2, serta luas terminal VVIP dan VIP sebesar 7.352 m2.

“Jadi warga tidak  rela tanahnya diambil, karena kan rencananya itu satu kelurahan akan habis,” tambahnya.

Jalur tengah penolakan warga pasalnya sempat ditempuh oleh Bank Tanah. Yakni dengan melakukan verifikasi untuk proses ganti tanam tumbuh yang berada di lahan warga.

Namun proses penyelesaian damai itu belum selesai, warga yang menolak lebih dulu ditangkap oleh aparat gabungan dari Polres PPU dan Polda Kaltim.

Bahkan kata Fathul, penangkapan 9 warga itu dilakukan tanpa polisi menunjukan surat penahanan. Hal ini tegas dia, tentu sangat bertentangan dan sebagai upaya pembungkaman untuk warga membela dan mempertahankan ruang hidup mereka.

“Itu tidak boleh, melanggar hukum dan juga sama dengan merampas hak warga negara, jadi tidak boleh penangkapan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Polda Kaltim Membenarkan Telah Menahan 9 Warga

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi awalnya membenarkan, pihak kepolisian sudah menahan 9 warga di area pembangunan Bandara VVIP IKN. Bahkan, kata polisi berpangkat melati tiga itu, ke-9 warga telah ditangguhkan penahanannya ke Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Minggu (25/2) pagi kemarin.

“Iya betul (dilakukana penahanan). Tapi saya sebut ini bukan kelompok petani, tapi sekelompok orang. Agar tidak bias,” terang Artanto.

Mengenai motif penahanan, Kombes Artanto menjawab kalau ke-9 warga itu dalah pelaku pengancaman kepada karyawan alias operator proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

“Kejadian pertama (pengancaman menggunakan sajam) pada hari Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita. Di area pembangunan bandara VVIP,” bebernya.

Karena pengancaman dari 9 orang itu, proyek pekerjaan dihentikan sementara. Saat pekerja hendak melanjutkan aktivitas pada Sabtu (24/2), ke-9 orang itu disebut kembali datang dan mengulang pengancaman.

“Akhirnya operator berhenti beroperasi karena mereka merasa terancam. Mereka lalu melapor ke pengawasnya,” tambahnya.

Melalui mandor, alias pengawas proyek peristiwa pengancaman menggunakan sajam itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Setelah mendapat laporan, polisi lebih dulu melakukan analisis awal. Hingga akhirnya, di malam Sabtu itu ke-9 orang yang diduga melakukan pengancaman itu dibekuk.

“Lokasinya (penangkapan) berbeda-beda. Ada yang di rumahnya ada juga yang ditempat lain,” imbuhnya.

9 orang yang ditangkap itu awalnya disebut cacat prosedur. Sebab sebelumnya disebutkan polisi tak menunjukan surat penahanan, dan langsung menangkap 9 orang tersebut. Kabar ini kontan dibantah Kombes Artanto. Kata dia, yang namanya penangkapan sudah pasti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi pada saat penangkapan, pihak dari kepolisian setempat sudah menyampaikan identitas dari ke-9 orang itu. Saat mereka sudah di bawa, polisi kemudian menyampaikan surat perintah penangkapannya. Kemudian Minggunya, surat penangkapan juga sudah diberikan kepada pihak keluarga,” urainya.

Saat ini Kombes Artanto menyebut kalau kasus ke-9 orang itu sudah naik ke tahap penyidikan. Yang mana ke-9 nya disangkakan dengna Pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12/1995.

“Mereka sudah naik penyidikan, dan sudah ditahan di Polda Kaltim. Hari minggu kemarin dilimpahkan ke Polda Kaltim setelah sebelumnya ditahan di Polres PPU. Disangkakan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved