Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Mengaku sakit hati karena ditinggal kekasih dan pernah menjadi korban pencabulan. Kini pemuda berinisial R (23) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur justru menjelma jadi pelaku cabul kepada enam anak lelaki di bawah umur.
Perilaku amoral pemuda asal Kecamatan Loa Kulu itu terungkap saat dirinya mengikuti kemping Pramuka pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
Pelaku diketahui adalah seorang senior digerakan Pramuka. Saat itu, sedang diadakan kegiatan kemping di salah satu sekolah. Diikuti oleh puluhan anak lelaki di bawah umur.
“Jadi saat itu (korban) sedang tertidur, pelaku ini masuk ke dalam tenda danmeraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan dengan tangannya,” jelas Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (8/3/2023).
Saat diraba pelaku, korban awalnya sempat mengelak. Namun perbedaan ukuran tubuh dan kekuatan akhirnya membuat bocah laki-laki itu tak berdaya.
Dengan leluasa pelaku melancarkan aksinya, namun tidak sampai kepada persetubuhan. Hanya sekadar menggerayangi korban.
“Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Sehari pasca dilaporkan, R dengan cepat dibekuk petugas tanpa perlawanan. Saat diperiksa, R mengungkap fakta kalau perilaku amoral penyuka sesama jenis itu telah dilakukan sejak tiga tahun silam.
“Perilaku menyimpang pelaku sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, total korbannya sebanyak enam orang anak,” tambahnya.
Selain saat aktivitas Pramuka, pelaku pasalnya juga melancarkan aksi cabulnya ketika berada di rumah. Yakni membujuk korban lainnya untuk main menggunakan ponselnya.
Ketika ada korban yang terbujuk, pelaku lantas membawanya masuk ke dalam kamar. Di situ, pelaku lantas melecehkan korban dengan memegang hingga menjilat kemaluan para bocah lelaki.
“Pengakuannya, karena pelaku ini trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Andika.
Akibat ulahnya kini R pun dipastikan akan mendekam di balik kurungan besi. Sebab kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
“Sekarang juga keenam korbannya sedang mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


