Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Suarakan Perubahan Pergub 49/2020

Terbit: 20 Maret 2023

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono (Ist)
Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim kembali menyuarakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan Pemerintah Daerah.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono menjelaskan regulasi itu berdampak terhadap implementasi dari rencana kegiatan hasil dari penyerapan aspirasi yang menjadi kewajiban setiap wakil rakyat.

“Apalagi kita ketahui bersama tahun ini telah mendekati masa periode, jadi setidaknya kita bisa lebih maksimal membantu masyarakat,” sebutnya.

Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur ini menegaskan upaya lain untuk merubah aturan tersebut ia akan menyampaikan usulan kepada Pemprov Kaltim, hal itu bertujuan agar apa yang telah diharapkan mengenai pemaksimalan realisasi aspirasinyangbtelah dikumpulkan.

“Melalui pansus kitanakan menyampaikan usulan ini kepada pihak eksekutif,” ujarnya.

Tidak hanya itu Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah juga tengah fokus dalam mengatu sejumlah ketentuan yang akan tertuang mengenai peran lembaga legislatif yang dapat terlibat lebih aktif dalam pembahasan keuangan daerah.

“Jangan sampai kita hanya dilibatkan dalam pelaporan, sehingga kita mendorong agar legislatif bisa dilibatkan maksimal,” imbuhnya.

(Jro/ADV/DPRD Kaltim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved