Prolog.co.id, Samarinda – Disdikbud Kaltim membuka pendaftaran untuk calon anggota Dewan Pendidikan periode 2023-2027. Pendaftaran dimulai pada tanggal 16 hingga 31 Mei 2023.
Syarat-syarat untuk menjadi pengurus Dewan Pendidikan Kaltim periode 2023-2027 dapat ditemukan di situs web Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim di tautan https:disdikbud.kaltimprov.go.id/.
“Pendaftaran dilakukan karena masa kepengurusan sebelumnya telah berakhir sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.
Dewan Pendidikan dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tugas Dewan Pendidikan adalah sebagai lembaga pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga bertugas meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk melaksanakan seleksi ini, tim seleksi juga telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” kata Kurniawan.
Ditambahakan Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami. Dirinya menerangkan, tahap seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 1-4 Juni 2023. Kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi. Para pendaftar yang lolos akan melanjutkan tahapan wawancara pada 14-17 Juni mendatang. Pengumuman hasil seleksi Pengurus Dewan Pendidikan periode 2023-2027 akan diumumkan pada tanggal 28 Juni.
“Hasil Rapat Seleksi Panitia Seleksi Pengurus DPPKT menentukan bahwa paling banyak 26 orang calon akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim untuk dipilih menjadi 13 orang,” terangnya.
Sementara itu, untuk alur pendaftarannya dapat surat lamarannya ke Gubernur Kalimantan Timur cq Panitia Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan Kalimantan Timur periode 2023-2027. Lamaran tersebut wajib dibubuhkan meterai Rp10 ribu. Selain itu, pendaftar wajib melampirkan persyaratan yang dapat diakses pada link https://forms.gle/kGi2MPSximn4ozsKA
Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat diunduh pada link https://drive.google.com/drive/folders/1zUsqtuXhjJflmGg2lQuZClfLZt1f9S2L. Kemudian mengunggah hasil scan dalam format PDF denga kapasitas berkas maksimal 10mb.
Berikut Persyaratan Dewan Pendidikan Kaltim :
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan minimal S1-DIV.
- Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana.
- Membuat makalah dengan tema “Peran Dewan Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
- Tidak meduduki jabatan struktural.
- Tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas di lembaga atau badan daerah.
- Bukan pengurus partai politik.
- Sehat jasmnai dan rohani
- Berkelakuan baik dengan melampirkan SKCK Kepolisian.
- Memperoleh izin tertulis dari institusi tempat kerja.
- Bebas Narkoba.
- Menyerahkan fotocopy (salinan) Ijazah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
- Menyerahkan pasphoto berwarna ukuran 4 x 6.
- Bersedia berdomisili di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
- Paham, peduli, berkontribusi pada dunia pendidikan dan memiliki pengetauan penglolaan manajemen Pendidikan.
(ADV/Disdikbud Kaltim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


