Foto udara lanskap permukiman Kampung Long Isun di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang dikelilingi oleh hutan hujan tropis. Wilayah pemukiman masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling ini menjadi benteng penting dalam perlindungan hutan adat serta keanekaragaman hayati di hulu Sungai Mahakam.

Menapaki Jejak Penolakan Dana Karbon di Tengah Deforestasi Kaltim

Selama ratusan tahun, masyarakat adat Long Isun di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur  melindungi hutan tanpa pernah menghitung berapa ton karbon yang tersimpan di dalamnya. Mereka menjaga hutan melalui aturan adat. Bagi warga Long Isun, hutan adalah sumber pangan, obat hingga menjadi rumah kedua.

Kini, melalui skema pengurangan emisi berbasis yurisdiksi di Bumi Mulawarman, hutan tidak lagi hanya dihitung sebagai wilayah adat, sumber pangan, dan ruang hidup melainkan memiliki nilai finansial tak kasat mata bernama karbon.

Skema pengurangan emisi yang didukung oleh Bank Dunia lewat program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) ini berbasis kinerja. Dengan kata lain, warga yang menjaga hutan selama ini bisa mendapatkan ganjaran duit. Maklum, hutan Kaltim punya nilai kompensasi karbon hingga 110 juta dolar AS. Nilai tersebut setara Rp1,6 triliun hingga Rp1,8 triliun, tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dana karbon FCPF kemudian disalurkan kepada berbagai kelompok penerima manfaat. Berdasarkan data program, dana tersebut mencakup 417 desa dan 24 kelurahan, 143 kelompok masyarakat, serta tujuh masyarakat hukum adat.

Kampung Long Isun menjadi salah satu wilayah di Kaltim yang diajukan untuk menerima insentif dana karbon dari Bank Dunia. Namun mereka menolak usulan pemberian duit tersebut.

Kepala Adat Kampung Long Isun, Bonaventura Bayau, mengatakan penolakan itu didasari kekhawatiran warga terhadap akses hutan yang selama ini menjadi ruang hidup mereka. Bagi Bonaventura, hutan hujan Long Isun bukan sekadar bentang alam, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat Umaq Suling yang telah dikenalnya sejak lahir pada 1978.

Selama hampir lima dekade hidupnya, hutan Long Isun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian masyarakat. Hutan menjadi tempat warga berladang, berkebun, mencari kebutuhan sehari-hari, sekaligus menyimpan berbagai sumber pengetahuan dan pengobatan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Masyarakat suku Umaq Suling sangat mencintai dan menjaga hutan. Bagaimanapun situasinya, kami tetap bertahan mempertahankan hutan karena hutan merupakan  tempat kami memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Bonaventura pada awal Juni 2026.

Di dalam hutan, sambungnya, terdapat obat-obatan alami yang selama ini dijaga dan dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, akses terhadap hutan menjadi bagian penting bagi keberlangsungan kehidupan warga Long Isun Umaq Suling.

Pihaknya khawatir jika hutan dikuasai oleh orang luar, kelangsungan hidup masyarakat Long Isun Umaq Suling akan terancam. Kekhawatiran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya ruang untuk berladang dan berkebun, tetapi juga dengan kemungkinan terputusnya hubungan masyarakat dengan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Bonaventura menerangkan, praktik perlindungan hutan oleh masyarakat Umaq Suling bukan hal baru. Tradisi tersebut telah berlangsung selama ratusan tahun dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Hutan yang kini dijaga masyarakat, menurut dia, merupakan titipan nenek moyang yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Amanah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan.

“Sudah ratusan tahun mereka menjaga hutan secara turun-temurun. Sampai sekarang kami terus menjalankan amanah nenek moyang untuk menjaga kelestarian hutan demi anak cucu kami kelak,” katanya

Senada, Petinggi Kampung Long Isun Damianus Nyuk mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah kampung dan masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme, tujuan, serta konsekuensi dana tersebut bagi kehidupan masyarakat adat.

Menurut Damianus, sosialisasi mengenai dana karbon sangat jarang dilakukan. Diseminasi informasi memang pernah berlangsung, tetapi informasi tersebut, sebut dia, hanya datang dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Rook.

“Kalau sosialisasi masalah dana karbon itu ada, cuma dari pihak pemerintah (Pemprov Kaltim/Pemkab Mahulu) sendiri belum ada,” kata Damianus.

Belakangan, ketika pembicaraan mengenai dana karbon kembali muncul akhir tahun lalu, pemerintah kampung diminta membuat proposal sebagai salah satu syarat agar dana tersebut dapat dicairkan.

Bagi Damianus, mekanisme tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Dia mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan dana karbon, termasuk bagaimana mekanisme pengelolaannya dan untuk apa anggaran tersebut akan digunakan oleh masyarakat.

“Tanggapan saya, saya belum paham dengan apa yang dinamakan dana karbon itu, sehingga saya belum setuju untuk menggunakan anggaran tersebut. Sosialisasinya sama sekali tidak jelas. Mereka hanya meminta kami membuat perkebunan,” ujarnya.

Perbesar saat diklik Menskalakan dengan efek lightbox

Proyek Dana Karbon Melanggar Prinsip Padiatapa?

Selain persoalan minimnya informasi, Accountability Counsel yang mengadvokasi warga Long Isun juga menyoroti proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proyek karbon yang melibatkan masyarakat Long Isun.

Communities Associate Accountability Counsel, Julio Castor Achmadi menjelaskan, proyek yang melibatkan Bank Dunia semestinya mengikuti standar perlindungan sosial dan lingkungan (Environmental and Social Safeguards Framework) Bank Dunia. Salah satu standar tersebut mengatur perlindungan terhadap masyarakat adat.

Menurut dia, penerapan standar itu semestinya mencakup konsultasi dengan masyarakat, keterbukaan informasi, transparansi, serta perlindungan terhadap akses masyarakat adat terhadap hutan dan praktik adat yang selama ini mereka jalankan.

“Proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di Long Isun,” tegasnya.

Julio menyebut masyarakat juga menerima sejumlah tekanan ketika menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut. Salah satu bentuk tekanan, kata dia, berupa pesan singkat anonim yang diterima kepala kampung.

Pesan tersebut disebut berisi ancaman bahwa dana desa Long Isun akan dipotong apabila masyarakat tidak menerima proyek karbon.

Selain itu, terdapat ancaman terhadap kelompok masyarakat yang menolak proyek. Tekanan tersebut, menurut Julio, juga dikaitkan dengan kemungkinan terganggunya hubungan Long Isun dengan kampung-kampung lain.

“Jadi ada praktik-praktik atau upaya pemaksaan supaya Long Isun ini supaya tidak menolak proyeknya (dana karbon),” ujarnya.

Menurut Julio, persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses persetujuan masyarakat perlu dilihat tidak hanya dari ada atau tidaknya pertemuan dan dokumen, tetapi juga dari bagaimana persetujuan itu diperoleh.

Dalam prinsip FPIC, masyarakat adat semestinya memperoleh informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, serta memberikan atau menolak persetujuan tanpa tekanan maupun 

Bagi Accountability Counsel, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip FPIC. Proses konsultasi dan persetujuan masyarakat adat semestinya dilakukan dengan informasi yang jelas mengenai tujuan kegiatan serta konsekuensi keputusan yang akan diambil.

Deforestasi Legal di Balik Insentif Dana Karbon

Bukan hanya penolakan masyarakat yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan program FCPF-CF. Persoalan lain muncul dari masih tingginya deforestasi di Kalimantan Timur, meski provinsi ini menjadi salah satu wilayah penerima manfaat skema insentif karbon.

Hasil riset Auriga Nusantara menunjukkan, dalam kurun 10 tahun, yakni 2015-2025, deforestasi di Kalimantan Timur mencapai 362.043,63 hektare. Luasan tersebut setara sekitar 54 kali luas DKI Jakarta yang kurang lebih mencapai 66.152 hektare.

Angka itu juga menempatkan Kalimantan Timur secara konsisten dalam jajaran 10 besar provinsi dengan deforestasi terluas di Indonesia dalam periode tersebut.

“Pada tahun 2023, Kaltim menjadi provinsi deforestasi terluas ketiga di Indonesia. Kemudian pada tahun 2024, naik menjadi urutan kedua, seluas deforestasi 44.483 hektar dan tahun 2025 seluas 47.135 hektar,” kata Supin Triyohar, Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, pada akhir Juli lalu.

Perbesar saat diklik Menskalakan dengan efek lightbox

Deforestasi di Bumi Mulawarman, menurut hasil riset Auriga, terjadi pada berbagai status kawasan. Pembukaan hutan berlangsung baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, mulai dari hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan konservasi.

Di luar kawasan hutan, deforestasi juga terjadi pada area perizinan pertambangan maupun Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Sejumlah entitas bisnis dari sektor pertambangan, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI) tercatat membuka hutan di Kalimantan Timur. Pada 2023, misalnya, deforestasi yang berasal dari dua entitas perusahaan pertambangan mencapai sekitar 1.300 hektare.

Setahun kemudian, deforestasi dari perusahaan HTI tercatat lebih besar, mencapai sekitar 3.000 hektare. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap semakin menyempitnya tutupan hutan alam di Kalimantan Timur. Auriga menghitung, pada 2024 luas tutupan hutan tersisa sekitar tujuh juta hektare. Sementara itu, tutupan tumbuhan nonhutan mencapai sekitar dua juta hektare, tutupan kelapa sawit sekitar 1,5 juta hektare, dan lubang tambang sekitar 90.000 hektare.

Bagi Supin, tingginya deforestasi menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat pencapaian target penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

“Jika angka deforestasi masih tinggi, artinya target tersebut tidak tercapai dan menunjukkan pemerintah tidak serius mengejar target FOLU Net Sink 2030,” kata Supin.

Supin mengatakan, salah satu faktor yang membuat deforestasi di Kalimantan Timur masih terjadi meski terdapat insentif dana karbon adalah kebijakan perizinan.

Menurut dia, kebijakan pemerintah lebih banyak mengatur penghentian penerbitan izin baru. Kebijakan tersebut tidak berlaku surut sehingga tidak secara otomatis menghentikan aktivitas pada konsesi yang izinnya telah diterbitkan sebelumnya.

“Pihak yang berkontribusi melakukan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir justru adalah pemegang perizinan lama,” katanya.

Pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pemberian izin baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Supin juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026. Menurut dia, aturan tersebut memberikan prosedur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk sejumlah kegiatan strategis di luar sektor kehutanan, termasuk pertambangan dan proyek strategis nasional (PSN).

Menurut Supin, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang bagi pemegang izin tambang maupun perkebunan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk membuka lahan dalam skala besar.

“Secara aturan justru pemegang izin diwajibkan untuk menggarap dan membuka lahan tersebut,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin. Dia menilai lahirnya sejumlah produk hukum baru, termasuk Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023-2042, berpotensi membuka ruang bagi terjadinya deforestasi secara legal.

Dalam Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, menurut Fathur, terdapat mekanisme yang memungkinkan perubahan status kawasan hutan.

Kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung, misalnya, dapat diturunkan statusnya menjadi hutan produksi. Selanjutnya, kawasan hutan produksi juga dapat dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Fathur, perubahan status tersebut dapat mempermudah masuknya aktivitas usaha ke kawasan yang sebelumnya berstatus hutan. Setelah berstatus APL, perusahaan dapat mengajukan atau memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membuka lahan.

Selain regulasi kehutanan, Fathur menyoroti RTRW Provinsi Kaltim 2023-2042. Walhi bersama empat lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Memantau sebelumnya melakukan analisis terhadap data spasial dalam rencana tata ruang tersebut.

Hasil analisis itu menunjukkan adanya lahan seluas 736.055 hektare yang akan mengalami perubahan status. Jika dirinci, sekitar 83,19 persen atau 612.366 hektare merupakan pelepasan kawasan hutan. Sementara 13,38 persen atau 101.788 hektare lainnya mengalami penurunan status kawasan hutan.

Dari perubahan tersebut, analisis koalisi memperkirakan sedikitnya 408.225 hektare hutan alam berpotensi mengalami degradasi.

Fathur menilai perubahan fungsi kawasan hutan tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat membuka akses bagi kegiatan pertambangan batu bara maupun industri lainnya.

“Penurunan status fungsi kawasan hutan itu memungkinkan operasi tambang batu bara atau industri lain masuk. Inilah yang Walhi dan koalisi sebut sebagai deforestasi yang dilegalkan,” ucap tegas Fathur.

Masyarakat Adat Butuh Pengakuan Bukan Dana Karbon

Pandangan mengenai pentingnya pengakuan wilayah adat juga disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduan Nyuk. Menurut Saiduan, benteng perlindungan ekologis bagi masyarakat adat sebenarnya bukan hanya program dana karbon. Salah satu instrumen yang dinilainya penting adalah Surat Keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai dasar legal atas tanah leluhur mereka.

Namun, menurut dia, proses pengakuan tersebut selama ini masih menghadapi birokrasi yang rumit. Hingga saat ini terdapat 11 MHA dan dua hak adat (HA) di Kalimantan Timur. Dua komunitas terbaru yang memperoleh pengakuan ialah masyarakat Kampung Long Pahangai dan Kampung Long Isun di Kabupaten Mahakam Ulu pada 8 Juni 2026.

Jumlah tersebut dinilai masih minim jika dibandingkan dengan luas bentang alam Kalimantan Timur serta banyaknya komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan di tengah ekspansi industri ekstraktif.

Bagi Saiduan, pengakuan MHA memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk menjalankan tradisi pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk praktik berladang dan pemanfaatan hasil hutan sesuai kearifan lokal.

Dengan adanya pengakuan, menurut dia, status kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat juga menjadi lebih jelas. Wilayah tersebut tidak lagi dipandang semata sebagai tanah negara yang dapat dialokasikan melalui pemberian izin kepada perusahaan.

“Pengakuan ini sangat dibutuhkan. Selama ini wilayah adat berada dalam status tanah negara yang membuat masyarakat susah mengakses ruang kelolanya sendiri. Ketika ditetapkan, masyarakat memiliki kedaulatan untuk mengatur dan mengelola wilayah adatnya sesuai kearifan lokal,” ujar Saiduan.

Dia menilai akar persoalan lainnya adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurut Saiduan, konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah memuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Namun, dia menilai masyarakat masih harus melalui proses administratif yang panjang untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah.

“Pengakuan MHA yang dilakukan oleh komunitas adat itu dalam rangka membuktikan (keberadaannya) kepada negara. Sebenarnya enggak perlu dibuktikan, karena sudah ada di Undang-Undang dasar kita yang mengakui hak-hak masyarakat adat,” seloroh Saiduan.

Menurut Saiduan, belum adanya pengakuan MHA juga berpengaruh terhadap posisi masyarakat adat ketika berhadapan dengan program pembangunan maupun proyek iklim global, termasuk FCPF-CF.

Dalam situasi tersebut, prinsip FPIC atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan menjadi salah satu persoalan yang menurut dia perlu diperhatikan.

Prinsip tersebut berkaitan dengan hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi dan memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang dapat berdampak pada kehidupan serta wilayah mereka.

Saiduan menilai kasus penolakan dana karbon FCPF-CF di Kampung Long Isun menjadi salah satu contoh penting. Menurut dia, masyarakat adat merasa skema birokrasi program iklim berpotensi membatasi tradisi pengelolaan ruang hidup mereka, sementara aktivitas korporasi di kawasan hutan yang mereka klaim sebagai wilayah adat tetap berlangsung.

“Nyata sekarang pemerintah sepanjang rezim selalu tidak melakukan FPIC atau meminta kesepakatan kepada komunitas adat dalam proses pembangunan. Putusan MK 35 (Nomor 35/PUU-X/2012) sejatinya sudah mempertegas bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan lagi hutan negara. Namun, mekanismenya dipersulit seolah-olah masyarakat harus terus membuktikan diri,” tutup Saiduan.

Jawaban dari Pemprov Kaltim 

Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan, yang tergabung dalam Project Management Unit (PMU) FCPF Kaltim, mengatakan evaluasi telah dilakukan terhadap proses sebelumnya. Pemprov Kaltim berencana kembali menyerap anggaran program FCPF secara bertahap hingga 2028 dengan mekanisme penyaluran yang disebut akan lebih terperinci.

Iwan menyebut evaluasi terhadap calon penerima manfaat sebenarnya telah dilakukan. Menurut dia, penyaluran pada tahap selanjutnya akan mengalami perubahan, baik dari kelompok penerima manfaat maupun besaran dana yang diberikan.

Perubahan juga menyangkut porsi alokasi bagi kelompok masyarakat. Proporsi untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) disebut meningkat sesuai mandat kesepakatan dengan Bank Dunia yang menetapkan porsi khusus sebesar 6,5 persen. Iwan mengatakan perubahan tersebut telah mempertimbangkan kajian Bank Dunia mengenai MHA di Kaltim.

“Saat periode sebelumnya (advance payment) satu desa dalam satu kabupaten itu sama (alokasi dana yang disalurkan). Tapi kalau sekarang (pembagian dana hibah selanjutnya) satu desa dalam satu kabupaten akan berbeda, karena akan lebih detail dan sudah ada pembelajaran,” kata Iwan pada 20 Juli 2026.

Perubahan mekanisme tersebut juga berhadapan dengan persoalan persetujuan masyarakat di tingkat tapak. Pemprov Kaltim menyatakan akan mengikuti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, dalam menentukan penerima manfaat program.

Pernyataan itu menjadi relevan ketika ditanyakan mengenai penolakan masyarakat Long Isun terhadap dana FCPF. Iwan menegaskan, dana tersebut bukan berasal dari atau masuk ke kas Pemprov Kaltim sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk menerima maupun menolaknya.

“Kalau ada yang menolak, tidak apa-apa. Makanya ada prinsip FPIC kepada calon penerima manfaat, apakah mereka mau atau tidak. Kalau menolak, ya sudah, uangnya tetap disimpan dan berada di BPDLH,” kata Iwan.

Di sisi lain, persoalan deforestasi di Kaltim tidak serta-merta mengubah besaran pembayaran FCPF-CF. Iwan menjelaskan, pembayaran program tersebut didasarkan pada capaian Emission Reductions (ERs) dengan periode pengukuran yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Menurut dia, terdapat tiga rentang waktu yang menjadi dasar dalam mekanisme penghitungan tersebut. Periode 1 Juli 2006 hingga 30 Juni 2016 digunakan sebagai acuan penyusunan Forest Reference Emission Level (FREL) atau Forest Reference Level (FRL).

Sementara itu, periode 1 Juli 2019 hingga 31 Desember 2024 menjadi Crediting Period dalam Emission Reduction Program yang menjadi dasar penghitungan dan pembayaran Result-Based Payment. Adapun periode 1 Juli 2019 hingga 31 Desember 2020 digunakan sebagai Reporting Period untuk verifikasi pertama.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan tutupan hutan yang terjadi di luar periode penilaian yang telah ditetapkan tidak mengubah besaran Full Payment. Kesepakatan dalam Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) juga telah mengunci alokasi pembayaran yang diberikan Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia, termasuk bagian yang akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim.

“Kalau ada deforestasi atau sebagainya di luar periode, itu sudah di luar periode yang disepakati,” imbuhnya.

Meski demikian, Iwan mengatakan dinamika perubahan tutupan hutan tetap berkaitan dengan proses pencairan Full Payment. Menurut dia, dana tersebut semestinya telah diterima pemerintah pada 2024, tetapi pencairannya baru berlangsung pada akhir 2025.

“Mungkin di Bank Dunia sendiri itu menjadi satu isu dan kenapa akhirnya Bank Dunia baru mencairkan full payment di akhir 2025. Mungkin mau memastikan bahwa Kaltim ini masih mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kan dengan tingkat penurunan emisi sekian gitu. Walaupun tidak ada penyampaian secara tulis,” pungkasnya. (day/rio)

Laporan ini merupakan bagian dari Data Journalism Hackaton 2026 yang didukung Indonesia Data Journalism Network (IDJN)

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved